PURWAKARTA – Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kabupaten Purwakarta menggelar Penganugerahan Penghargaan Program Penilaian Peringkat Kinerja Lingkungan (PROPERDA) Periode Tahun 2023-2024 bertempat di Pendopo Setda Kabupaten Purwakarta, Kamis, 19 Desember 2024. Acara ini bertujuan untuk perusahaan-perusahaan yang telah berkomitmen dalam meningkatkan kinerja lingkungan mereka.
Dalam sambutannya, Penjabat Bupati Purwakarta, Benni Irwan, mengungkapkan bahwa PROPERDA merupakan bentuk nyata dari transparansi dan demokratisasi dalam pengelolaan lingkungan hidup. Program ini merupakan bagian dari penerapan prinsip-prinsip good governance dan bertujuan untuk mendorong peningkatan pengelolaan lingkungan yang lebih baik, guna mewujudkan ekosistem industri yang ramah lingkungan dan berkelanjutan.
Benni juga menekankan pentingnya ketaatan perusahaan terhadap peraturan lingkungan hidup, termasuk penerapan sistem manajemen lingkungan, efisiensi energi, penurunan emisi, pengelolaan limbah B3 dan non-B3, serta pemberdayaan masyarakat.
“Atas nama pribadi dan pemerintah daerah, saya mengucapkan selamat kepada perusahaan-perusahaan penerima Anugerah PROPERDA Kabupaten Purwakarta tahun 2024, terutama yang sudah mencapai peringkat biru,” ujarnya.
Menurut Benni, masalah lingkungan hidup saat ini adalah tantangan global yang semakin mendesak untuk dicari solusinya. Kesadaran publik akan isu-isu lingkungan hidup semakin meningkat, terbukti dengan banyaknya diskusi publik tentang pentingnya menjaga kelestarian alam.
“Jika masalah lingkungan ini tidak segera diatasi, maka keberlanjutan kehidupan manusia di dunia ini akan semakin terancam,” tegasnya.
Sementara itu, Staf Ahli Bupati Bidang Pemerintahan, Hukum dan Kesra, sekaligus Plt. Kepala DLH Kabupaten Purwakarta, Dicky Darmawan, menyatakan bahwa kegiatan PROPERDA sejalan dengan prinsip pembangunan berkelanjutan. Program ini menjadi salah satu bentuk kebijakan pemerintah dalam meningkatkan kinerja pengelolaan lingkungan oleh perusahaan sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
“PROPERDA Kabupaten Purwakarta dilaksanakan sebagai mekanisme insentif dan disinsentif bagi penanggung jawab usaha atau kegiatan atas pencapaian kinerja dan ketaatan terhadap peraturan perundang-undangan,” jelas Dicky.
Mekanisme PROPERDA Kabupaten Purwakarta mengacu pada Peraturan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan Nomor 1 Tahun 2021 tentang Program Penilaian Peningkatan Kinerja Perusahaan dalam Pengelolaan Lingkungan Hidup.
“Penghargaan ini diberikan kepada perusahaan-perusahaan yang telah menunjukkan komitmen terhadap perlindungan dan pengelolaan lingkungan hidup sesuai dengan ketentuan yang berlaku” kata Dicky. (PRO 93.1 FM)


