Profil

Sejarah LPPL  Radio Kab. Purwakarta

Untuk memenuhi kebutuhan akan informasi dan hiburan kepada masyarakat, meski dengan dukungan peralatan yang sangat sederhana dan terbatas sekitar tahun 1970 di wilayah Kabupaten Purwakarta telah didirikan Radio Siaran Pemerintah Daerah (RSPD), mengudara pada gelombang pemancar Amplitudo Modulation (AM).

Seiring dengan perkembangan teknologi frekuensi Radio Siaran Pemerintah Daerah (RSPD) Purwakarta beralih dari Amplitudo Modulation (AM) ke Frekuensi Modulasi (FM) menggunakan pemancar Frekuensi Modulasi (FM) 89.00 MHz pada tahun 2002, dengan kekuatan pemancar 1000 watt.

Sejalan dengan diterbitkannya Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2002, tentang Penyiaran, yang kemudian ditindak lanjuti dengan dikeluarkannya Peraturan Pemerintah nomor 11 Tahun 2005, tentang  penyelenggaraan Penyiaran Lembaga Penyiaran Publik, maka pada tahun 2006 Pemerintah Kabupaten Purwakarta mengesahkan Peraturan Daerah  Nomor 8  Tahun 2006, tentang Pembentukan Lembaga Penyiaran Publik Lokal Radio Kabupaten Purwakarta.

Kelengkapan Lembaga Penyiaran Publik Lokal Radio Kabupaten Purwakarta ini secara resmi sudah memiliki Izin Penyelenggaran Penyiaran (IPP) Nomor : 566/RF.01.02/2019 dan Izin Stasiun Radio (ISR) Nomor : 02126891-000SU/2020192024 dengan frekuensi 93.10 MHz, sejak terbitnya ISR maka Radio Pro FM dengan frekuensi 89.00 MHz beralih menjadi 93.10 MHz.

error: Klik Play Streaming
%d blogger menyukai ini: