PURWAKARTA – Sebanyak 79 pasangan dari Kecamatan Campaka mengikuti sidang terpadu isbat nikah yang diselenggarakan Pemerintah Kabupaten Purwakarta bersama Kantor Kementerian Agama dan Pengadilan Agama Kabupaten Purwakarta pada Rabu, 30 Oktober 2024. Kegiatan ini diadakan di Kantor Desa Cikumpay sebagai upaya memberikan hak hukum kepada pasangan yang pernikahannya belum tercatat secara administrasi di Kantor Urusan Agama, meskipun secara agama pernikahan mereka telah sah.
Pj Bupati Purwakarta, Benni Irwan, menyatakan bahwa pencatatan pernikahan adalah hal penting yang memberikan perlindungan hukum bagi suami istri dan anak-anak. “Perkawinan adalah hal yang sakral dan harus diatur dengan baik agar tercipta harmoni dalam rumah tangga serta perlindungan terhadap hak-hak pasangan dan anak-anak yang lahir dari pernikahan tersebut. Kami mengimbau masyarakat agar tertib dan taat hukum dalam melaksanakan perkawinan,” ujar Benni.
Kepala Kantor Kementerian Agama Kabupaten Purwakarta, Dr. H. Hanif Hanafi, M.Si., menjelaskan bahwa melalui sidang isbat ini, pasangan akan memperoleh surat ketetapan hukum serta buku nikah sebagai dasar legalitas yang memudahkan mereka dalam urusan hukum, pendidikan, dan hak waris. “Melalui isbat nikah, kita memberikan dakwah kepada masyarakat tentang pentingnya legalitas pernikahan secara negara,” kata Hanif.
Ketua Pengadilan Agama Purwakarta, Fakhrurazi, S.Ag., M.H.I., menambahkan bahwa sidang terpadu ini bertujuan untuk meningkatkan akses masyarakat terhadap layanan hukum yang mencakup hak atas buku nikah, akta kelahiran, serta dokumen kependudukan lainnya. “Kami berharap, kegiatan ini mampu memberikan legalitas hukum bagi pernikahan yang sudah sah secara agama,” ungkap Fakhrurazi.
Menurut Kepala Bagian Kesejahteraan Rakyat Setda Purwakarta, Wawan Supriatna, S.Ag., program isbat nikah ini telah berjalan sejak 2015 dan terlaksana melalui kerja sama antara Pemda Purwakarta, Pengadilan Agama, Kementerian Agama, serta Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil. “Tahun ini, dari 200 pasangan yang mengusulkan, sebanyak 79 pasangan berhasil diverifikasi dan mengikuti sidang. Jumlah peserta hari ini mencapai lebih dari 300 orang, termasuk pasangan dan saksi,” jelas Wawan.
Dengan terselenggaranya kegiatan ini, pemerintah Kabupaten Purwakarta berharap dapat mendorong kesadaran masyarakat untuk mencatatkan pernikahan secara hukum, sehingga seluruh pasangan memperoleh hak-hak mereka di bidang administrasi kependudukan. (PRO 93.10 FM Purwakarta)


