9 Desa di Karawang Gelar Pilkades Digital

PURWAKARTA – Sebanyak sembilan desa di Kabupaten Karawang menggelar Pemilihan Kepala Desa (Pilkades) berbasis digital pada Minggu, 28 Desember 2025. Salah satunya adalah Desa Cikampek Selatan, yang mencatat sejarah baru dengan menerapkan sistem pemilihan kepala desa berbasis elektronik digital.

Ketua Panitia Pilkades Desa Cikampek Selatan, Juhari, mengatakan dari sembilan bakal calon kepala desa yang mendaftar, panitia telah menetapkan lima calon yang memenuhi syarat dan berhak dipilih oleh masyarakat.

Jumlah Daftar Pemilih Tetap (DPT) di Desa Cikampek Selatan tercatat sebanyak 7.795 pemilih, yang tersebar di enam dusun dengan delapan Tempat Pemungutan Suara (TPS). Berbeda dengan pemilu legislatif maupun pemilihan presiden, Pilkades tidak mengenal pemilih tambahan. Hanya warga yang terdaftar dalam DPT dan memiliki undangan berbarcode yang dapat menggunakan hak pilih.

“Harapan kami, Pilkades digital pertama ini bisa menjadi tolak ukur keberhasilan pemilihan kepala desa di Kabupaten Karawang,” ujar Juhari.

Dalam pelaksanaannya, Pilkades digital menggunakan perangkat tablet dengan sistem layar sentuh. Sistem ini memungkinkan hasil pemungutan suara dapat dipantau secara real time, sehingga meningkatkan transparansi dan akuntabilitas proses pemilihan.

Panitia juga menyiapkan tim teknologi informasi (IT) untuk mengantisipasi potensi kendala teknis selama pemungutan suara berlangsung.

“Alhamdulillah sampai saat ini belum ada kendala. Jika pun ada, tim IT sudah siap mengatasinya,” jelas Juhari.

Cuaca cerah turut mendukung kelancaran pelaksanaan Pilkades digital ini. Panitia menargetkan tingkat partisipasi pemilih mencapai 80 persen.

Juhari menegaskan bahwa seluruh calon kepala desa telah berkomitmen untuk menjaga kondusivitas serta menerima hasil Pilkades dengan lapang dada.

“Siapa pun yang terpilih, itulah pemimpin Desa Cikampek Selatan. Harapan kami, pemimpin yang amanah, jujur, dan bertanggung jawab kepada masyarakat,” katanya.

Pilkades digital di Desa Cikampek Selatan dibuka pukul 08.00 WIB dan ditutup pada 14.00 WIB, sesuai dengan ketentuan peraturan bupati. Panitia memastikan seluruh tahapan pemilihan berjalan demokratis, jujur, adil, dan transparan. (WS – PRO 93.10 FM)

Iklan Layanan Masyarakat (ILM)