Kajari Purwakarta Hadiri Penyerahan Bantuan Mesin Pertanian untuk Kelompok Tani

PURWAKARTA – Dalam upaya memperkuat sinergi dengan Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Purwakarta, Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Purwakarta, Martha Parulina Berliana, menghadiri langsung acara penyerahan bantuan mesin power thresher kepada sejumlah kelompok tani, bertempat di halaman kantor Dinas Pangan dan Pertanian (Dispangtan) Kabupaten Purwakarta, Selasa (10/6/2025) .

Kegiatan tersebut turut dihadiri oleh Sekretaris Daerah (Sekda) Kabupaten Purwakarta, sejumlah kepala perangkat daerah, serta Kepala Dispangtan Purwakarta Sri Jaya Midan beserta jajarannya.

Dalam sambutannya, Kajari Martha menegaskan bahwa kehadiran Kejaksaan tidak hanya sebatas penegakan hukum, namun juga menjalankan fungsi direktif, salah satunya dalam mendampingi program ketahanan pangan.

“Kehadiran kami adalah untuk memastikan bahwa semua bantuan yang diterima kelompok tani ini bersifat gratis, tanpa pungutan. Tidak boleh ada pembayaran dalam bentuk apa pun,” ujar Martha.

Ia juga menegaskan bahwa bantuan tersebut harus dimanfaatkan sesuai peruntukannya dan tidak diperjualbelikan.

“Saya tegaskan, bantuan ini tidak boleh dijual. Diterima gratis lalu dijual, itu tidak boleh. Tolong ini benar-benar dimanfaatkan dengan baik,” tambahnya.

Kajari Martha juga mengajak seluruh pihak untuk bersinergi mendukung program ketahanan pangan daerah. Ia mengapresiasi target Pemkab Purwakarta dalam produksi padi tahun ini.

“Kabupaten Purwakarta merupakan salah satu daerah penyangga pangan, terutama padi. Tahun ini, targetnya adalah menghasilkan 52 ribu ton padi. Mari kita bersama-sama mewujudkan target tersebut,” ujarnya.

Kajari memberikan ucapan selamat kepada kelompok tani penerima bantuan dan menyampaikan harapannya agar alat yang diberikan dapat meningkatkan semangat serta produktivitas petani.

“Semoga bantuan ini bermanfaat dan memotivasi bapak ibu dalam bekerja. Saya juga berencana untuk berkunjung ke tempat bapak ibu nanti, tidak hanya untuk silaturahmi, tapi juga memastikan alat ini digunakan sebagaimana mestinya,” tutupnya. (ME-PRO 93.10 FM)

Iklan Layanan Masyarakat (ILM)