PURWAKARTA, – Kejaksaan Negeri (Kejari) Purwakarta, bekerja sama dengan Pemerintah Kabupaten Purwakarta, menyelenggarakan kegiatan penerangan hukum dan motivasi bagi wanita disabilitas yang tergabung dalam Himpunan Wanita Disabilitas Indonesia (HWDI). Acara tersebut dibuka oleh Sekretaris Daerah (Sekda) Kabupaten Purwakarta, Norman Nugraha dan digelar di Taman Maya Datar, Senin 23 September 2024.
Kegiatan ini dipimpin langsung oleh Kepala Kejari Purwakarta, Martha Parulina Berliana, yang menghadirkan narasumber seperti Ketua Lembaga Advokasi dan Perlindungan Penyandang Disabilitas Indonesia, Heppy Sebayang, Kepala Dinas Pendidikan Purwakarta, Purwanto, serta beberapa pejabat lain dari dinas terkait.
Pentingnya Perlindungan dan Kesetaraan bagi Disabilitas
Dalam sambutannya, Sekda Purwakarta Norman Nugraha menyampaikan apresiasinya kepada Kajari Purwakarta atas inisiatif tersebut. “Terima kasih kepada Ibu Kajari yang telah menginisiasi kegiatan ini. Pemerintah Kabupaten Purwakarta terus berkomitmen melayani masyarakat, terutama penyandang disabilitas, melalui program-program yang terus berjalan,” ujar Norman.
Norman juga menegaskan bahwa Pemkab Purwakarta telah dan akan terus membangun fasilitas serta layanan publik yang ramah disabilitas. “Ini sudah kami lakukan secara bertahap dan berkomitmen untuk memberikan pelayanan terbaik bagi semua, termasuk penyandang disabilitas, tanpa ada perbedaan,” jelasnya.
Hak dan Perlindungan bagi Disabilitas
Kepala Kejari Purwakarta, Martha Parulina Berliana, menjelaskan bahwa kegiatan ini merupakan bagian dari program penerangan hukum yang bertujuan untuk mensosialisasikan hak-hak yang dimiliki penyandang disabilitas, terutama bagi wanita tuna rungu dan tuna netra yang tergabung dalam HWDI. “Kami ingin memastikan bahwa hak-hak yang sudah diatur oleh negara bisa diketahui dan dimanfaatkan oleh penyandang disabilitas,” ujar Martha.
Dalam kesempatan ini, narasumber juga membahas Peraturan Daerah (Perda) Nomor 8 Tahun 2018 tentang penyelenggaraan perlindungan penyandang disabilitas di Purwakarta. Ketua Lembaga Advokasi, Heppy Sebayang, menyoroti pentingnya perda ini sebagai payung hukum bagi eksekutif dan legislatif dalam menjalankan program yang mendukung pemberdayaan disabilitas.
Mendorong Kesadaran Akan Hak Disabilitas
Heppy Sebayang mengungkapkan bahwa masih banyak penyandang disabilitas yang belum mengetahui hak-hak mereka, terutama yang tercantum dalam perda dan undang-undang terkait. “Kami mendorong agar disabilitas lebih memahami peraturan yang ada, seperti Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2016, untuk memperjuangkan hak-hak mereka,” jelas Heppy.
Martha Parulina Berliana menutup acara dengan harapan agar kegiatan ini mampu memberikan dampak positif bagi penyandang disabilitas di Purwakarta dan berjanji akan terus melaksanakan program serupa dengan cakupan yang lebih luas. (PRO 93.10 FM Purwakarta)


