Kejaksaan Negeri Purwakarta Musnahkan Beragam Barang Bukti Tindak Pidana Umum

PURWAKARTA – Kejaksaan Negeri (Kejari) Purwakarta melakukan pemusnahan terhadap beragam barang bukti (barbuk) yang berasal dari perkara tindak pidana umum. Pemusnahan ini berlangsung pada hari Jumat, 15 November 2024, di halaman kantor Kejari Purwakarta.

Barang bukti yang dimusnahkan meliputi narkotika jenis sabu, ganja, dan tembakau sintesis, serta barang bukti dari tindak pidana umum lainnya. Total barang bukti yang dimusnahkan dalam kesempatan ini terdiri dari 182,1524 gram sabu dari 14 perkara, 112,60 gram ganja dari 4 perkara, dan 411,21 gram tembakau sintesis dari 7 perkara. Selain itu, juga dimusnahkan 10 bilah senjata tajam dari 4 perkara dan uang palsu berupa 1.086 lembar uang dolar AS pecahan 100 dolar, 100 lembar uang dolar AS pecahan 1.000.000.000, dan 45 lembar uang pecahan Rp100 ribu dari 4 perkara.

Kepala Kejaksaan Negeri Purwakarta, Martha Parulina Berliana, mengungkapkan bahwa pemusnahan barang bukti ini adalah bagian dari tugas Kejaksaan Republik Indonesia. Semua barang bukti yang dimusnahkan sudah memiliki kekuatan hukum tetap (inkracht) berdasarkan keputusan pengadilan.

“Hari ini kita melaksanakan eksekusi pemusnahan barang bukti yang telah mempunyai kekuatan hukum tetap atau inkracht, berdasarkan keputusan pengadilan. Kejaksaan, selain menjaga dan mengelola barang bukti, juga memiliki kewajiban untuk melakukan pemusnahan,” ujar Martha, saat diwawancarai usai kegiatan pemusnahan.

Lebih lanjut, Martha menjelaskan bahwa barang bukti yang dimusnahkan pada hari itu berasal dari 55 perkara, yang terdiri dari 25 perkara tindak pidana narkotika dan 30 perkara tindak pidana umum lainnya. Selain narkotika dan senjata tajam, Kejari Purwakarta juga memusnahkan barang bukti berupa alat hisap sabu, handphone, pakaian, timbangan digital, tas, cangkul, martil, dompet, kunci, dan berbagai barang bukti lainnya yang terkait dengan tindak pidana.

“Pemusnahan ini adalah bagian dari upaya Kejaksaan dalam menegakkan hukum serta memastikan barang bukti berbahaya tidak disalahgunakan atau kembali beredar di masyarakat,” tegas Martha.

Martha juga menambahkan bahwa pemusnahan barang bukti ini memiliki makna simbolik sebagai komitmen bersama dalam memerangi kejahatan dan kriminalitas. “Pemusnahan ini adalah tekad kita untuk memusnahkan semua bentuk kejahatan,” tandasnya.

Kejari Purwakarta berharap dapat terus mendapatkan dukungan dari seluruh pihak terkait dalam menjalankan tugas dan fungsinya untuk mewujudkan penegakan hukum yang adil dan tegas di Kabupaten Purwakarta. (PRO 93.10 FM)

Iklan Layanan Masyarakat (ILM)