PURWAKARTA – UPTD LPPL Radio Pro Purwakarta semakin meningkatkan layanan informasi dan komuniksi publik untuk masyarakat Purwakarta, salah satu layanan terbaru yang telah dikembangkan yaitu fitur pembuatan permohonan surat kehilangan melalui aplikasi Pro Radio Purwakarta yang dapat diunduh secara on line.
Disampaikan pada kesempatan program Gelar Wicara yang disiarkan pada Rabu 13 November di radio Pro Fm Purwakarta, Kepala UPTD LPPL Radio Pro Purwakarta, Karyanto, menyampaikan bahwa sebagai Lembaga penyiaran publik di bawah naungan Pemerintah Daerah Purwakarta, Pro FM berkewajiban melayani kebutuhan masyarakat purwakarta salah satunya dengan layanan penyiaran informasi berita kehilangan.
“Sebagai lembaga penyiaran publik lokal, Radio Pro memiliki kewajiban untuk melayani masyarakat, termasuk dalam menyiarkan berita kehilangan. Layanan ini kami sediakan secara mudah dan gratis, mendukung kebutuhan masyarakat untuk mengganti dokumen penting yang hilang,” ungkap Karyanto.
Disampaikan lebih lanjut sebagi bentuk inovasi dan efisiensi, kini masyarakat dapat dengan lebih mudah dan efesien melalui menu baru pada aplikasi radio pro Purwakarta.
Turut dijelaskan pula oleh Kasubag TU UPTD LPPL Radio Purwakarta, Mia Nurbadriah, inovasi layanan tersebut berangkat dari pengembangan layanan manual yang telah ada selama ini di Radio Pro FM.
“Dulu, prosesnya manual, masyarakat harus datang, menunggu lama, hingga selesai penandatanganan. Kini, dengan adanya fitur aplikasi ini, masyarakat bisa mengakses dari mana saja, dan hanya perlu datang untuk mengambil surat,” jelas Mia.
Dengan dikembangkan dan ditingkatkannya layanan permohonan surat dan berita kehilangan secara digital melalui aplikasi tersebut diharapkan dapat menjawab kebutuhan layanan publik kepada masyarakat dengan lebih baik. (PRO 93.10 FM)


