OJK dan Kemkomdigi Sinergi untuk Lawan Judi Online dan Penipuan Digital

JAKARTA – Ketua Dewan Komisioner Otoritas Jasa Keuangan (OJK), Mahendra Siregar, mengadakan pertemuan dengan Kementerian Komunikasi dan Digital (Kemkomdigi) pada Kamis, 14 November 2024, guna membahas upaya pemberantasan judi online dan penipuan digital. Menurut Menkomdigi Meutya Hafid, langkah ini merupakan tindak lanjut arahan Presiden Prabowo Subianto agar seluruh lembaga bekerja sama dalam melawan judi online dan memperkuat keamanan digital.

Menkomdigi Meutya Hafid menjelaskan dalam konferensi pers bahwa inisiatif bersama ini bertujuan menciptakan ekosistem keuangan digital yang lebih aman dan terpercaya bagi masyarakat. “Arahan Presiden sebelum kunjungan luar negeri beliau adalah agar kita bersatu dalam melawan judi online,” ujar Meutya. Salah satu pencapaian nyata dari kolaborasi ini adalah pemblokiran 10.000 rekening bank yang terafiliasi dengan aktivitas judi online, hasil kerja sama antara Kemkomdigi, OJK, dan perbankan.

Kemkomdigi juga berencana mengembangkan situs CekRekening.id sebagai alat bagi masyarakat untuk memeriksa status rekening dan mengenali tanda-tanda kejahatan digital. Situs ini akan didukung oleh Anti-Scam Center yang digagas oleh OJK, yang rencananya akan diluncurkan dalam waktu dekat. Menurut Meutya, “Ini membantu literasi digital masyarakat agar bisa mengenali rekening yang aman dan yang berindikasi kejahatan keuangan.”

Kolaborasi ini memperkuat kemampuan untuk memantau aktivitas rekening, dan semua rekening yang terindikasi dalam aktivitas ilegal, termasuk judi online, akan diblokir secara tegas. “Ketua OJK sudah menegaskan, jika aktivitas ilegal terpantau, maka pemblokiran segera dilakukan. Ini komitmen kami untuk melindungi masyarakat,” tegas Meutya.

Mahendra Siregar menambahkan bahwa Anti-Scam Center merupakan langkah penting yang tidak hanya akan memperkuat integritas sektor jasa keuangan, tetapi juga melindungi konsumen di era digital. “Pusat ini memberikan perlindungan lebih baik kepada masyarakat, meningkatkan kepercayaan, dan membantu melindungi pengguna layanan keuangan online,” ujar Mahendra. (PRO 93.10 FM)

Iklan Layanan Masyarakat (ILM)