PURWAKARTA – Dalam upaya mensosialisasikan peraturan daerah terkait kepatuhan pajak serta meningkatkan Pendapatan Asli Daerah (PAD), Pemerintah Kabupaten Purwakarta, melalui Bagian Hukum dan Badan Pendapatan Daerah, menggelar sosialisasi Peraturan Daerah No. 15 Tahun 2023 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah. Acara yang dilaksanakan pada Kamis, 10 Oktober 2024, di Prime Plaza Hotel ini dihadiri oleh para camat, lurah, dan kepala desa, serta dibuka secara resmi oleh Sekretaris Daerah Kabupaten Purwakarta, Norman Nugraha.
Dalam sambutannya, Sekda Norman Nugraha menjelaskan bahwa Perda No. 15 Tahun 2023 merupakan tindak lanjut dari Undang-Undang No. 1 Tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan Pusat dan Daerah (HKPD). UU ini membawa perubahan signifikan dalam sistem keuangan daerah, termasuk di Kabupaten Purwakarta.
“Banyak kebijakan baru yang harus disesuaikan di tingkat pusat, provinsi, hingga kabupaten. Pemerintah Kabupaten Purwakarta bersama DPRD telah bergerak cepat menyusun peraturan daerah tentang pajak dan retribusi daerah agar sejalan dengan aturan tersebut,” ujar Norman.
Kabupaten Purwakarta dinilai responsif terhadap perubahan ini, dan menurut Norman, peraturan baru ini mempermudah pengelolaan Pendapatan Asli Daerah (PAD) meskipun terdapat tantangan yang harus dihadapi. Salah satu tantangan tersebut adalah adanya beberapa objek pajak yang tidak bisa dipungut lagi serta penurunan tarif pajak dan retribusi di beberapa sektor.
“Sebagai contoh, sebelumnya tarif retribusi pajak bisa mencapai 5%, namun saat ini hanya bisa dipungut sebesar 2,5% hingga 3,5%,” jelas Norman.
Ia juga menambahkan bahwa potensi PAD Kabupaten Purwakarta saat ini hanya berkontribusi sebesar 29% dari total pendapatan daerah, sedangkan 71% sisanya masih bergantung pada alokasi dari pemerintah pusat dan provinsi. Kondisi ini menekankan pentingnya optimalisasi pengelolaan pajak dan retribusi di tingkat daerah.
Melalui sosialisasi ini, diharapkan para perangkat daerah dapat lebih memahami perubahan kebijakan terkait pajak dan retribusi, serta membantu masyarakat dalam mematuhi ketentuan yang berlaku untuk mendukung peningkatan PAD. (PRO 93.10 FM Purwakarta)


