PURWAKARTA – Pemerintah Kabupaten Purwakarta bersama Polres Purwakarta kembali menegaskan larangan keras terhadap pengendara di bawah umur, dengan sanksi penyitaan kendaraan bagi pelajar yang melanggar. Langkah tegas ini sebagai tindak lanjut dari Nota Kesepakatan antara Kapolda Jawa Barat dan Gubernur Jawa Barat, yang diperkuat dengan kerja sama antara Kapolres dan Bupati Purwakarta.
Operasi penindakan dilakukan pada Senin, 26 Mei 2025, di Jalan Raya Sadang–Subang, tepatnya di depan Mapolsek Campaka. Kegiatan ini dipimpin langsung oleh Kapolres Purwakarta AKBP Lilik Ardhiansyah dan Bupati Purwakarta Saepul Bahri Binzein.
Turut hadir sejumlah pejabat daerah dan kepolisian, antara lain: Wakapolres Purwakarta, Kompol Sosialisman Muhammad Natsir, Kadisdik Purwakarta, H. Purwanto, Kadiskominfo, Rudi Hartono, Kabag Ops, Kompol Erwan Dwiyanto, Kasat Lantas, AKP Muthia Khansa Nurwijaya, Kapolsek Campaka, AKP Firman Budiarto, Dansubdenpom III/3-4 Purwakarta, Lettu CPM Asep Caca, Ketua Satgas Gerakan Disiplin Sekolah (GDS) Purwakarta, Erfin Aulia.
Tindakan ini memperkuat implementasi dari Peraturan Bupati Purwakarta Nomor 131 Tahun 2022 tentang Pendidikan Karakter, serta surat edaran Dinas Pendidikan Purwakarta Nomor 000.4.8/1337-Dikdas/2025 yang melarang pelajar membawa kendaraan ke sekolah.
Tiga tujuan utama dari upaya ini adalah:
- Menciptakan keamanan lalu lintas.
- Mengurangi angka kecelakaan oleh pengendara di bawah umur.
- Memberikan edukasi kepada orang tua.
Bupati Purwakarta Saepul Bahri Binzein atau yang akrab disapa Om Zein mengatakan bahwa masih ditemukan pelajar yang melanggar aturan meski secara umum sudah mulai tertib.
“Ini saya bersama Pak Kapolres dan Kasatlantas sedang razia anak-anak sekolah yang masih membawa motor. Sudah mulai tertib, tapi tetap saja masih ada yang bandel,” ujar Om Zein.
Ia juga menegaskan bahwa seluruh pelajar di Purwakarta dari jenjang SD, SMP hingga SMA masuk sekolah pukul 06.00 WIB, dan tidak diperbolehkan membawa HP maupun kendaraan bermotor.
“Kami minta guru-guru tegas menegur pelajar yang melanggar. Untuk anak-anak SD dan SMP, tidak boleh bawa HP, dan yang belum cukup umur, tidak boleh bawa motor ke sekolah,” tegasnya.
Kapolres AKBP Lilik Ardhiansyah menyampaikan bahwa razia ini merupakan bentuk implementasi nyata nota kesepakatan dan komitmen bersama antarinstansi.
“Ini bagian dari upaya menurunkan angka kecelakaan dan menciptakan ketertiban umum. Razia ini melibatkan sinergi antara Polres, Pemkab, dan unsur TNI,” jelasnya.
Ia menambahkan bahwa anak di bawah umur yang kedapatan mengendarai motor akan diberhentikan, dimintai keterangan, dan kendaraannya disita. Orang tua wajib datang ke Polres untuk mengambil kendaraan tersebut.
“Kami edukasi anak-anaknya, tapi peran utama tetap di tangan orang tua. Banyaknya kami edukasi orang tuanya juga,” tutur Lilik.
Tindakan penyitaan kendaraan sudah sesuai dengan Pasal 260 ayat (1) huruf d UU No. 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan, yang memberi kewenangan kepada polisi untuk menahan kendaraan dalam kondisi tertentu.
Dalam operasi kali ini, 19 sepeda motor milik pelajar disita dan diamankan ke Mapolres Purwakarta sebagai bagian dari penegakan disiplin.
Kapolres menutup dengan imbauan kepada orang tua:
“Anak-anak yang masih di bawah umur belum siap secara fisik maupun mental untuk mengendarai motor. Ini bukan hanya soal pelanggaran hukum, tapi juga soal nyawa mereka dan orang lain,” pungkasnya. (PRO 93.10 FM)


