Pemkab Purwakarta Menang Kasasi di MA, Sengketa Lahan SMPN 1 Babakancikao Resmi Berakhir

PURWAKARTA – Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Purwakarta akhirnya dapat menutup bab panjang penuh kegelisahan terkait sengketa lahan SMPN 1 Babakancikao. Setelah melalui proses hukum bertahun-tahun, Pemkab resmi memenangkan perkara tersebut pada tingkat kasasi di Mahkamah Agung (MA), melalui putusan bernomor 4763K/PDT/2025 yang dibacakan pada Rabu, 12 November 2025.

Keputusan ini sekaligus membatalkan putusan sebelumnya dari Pengadilan Negeri Purwakarta (10 Maret 2025) dan Pengadilan Tinggi Jawa Barat (21 Mei 2025), yang sebelumnya memenangkan gugatan 12 ahli waris Kartim bin Saipan.

Bupati Purwakarta, Saepul Bahri Binzein, menyampaikan bahwa putusan tersebut menjadi akhir dari ketidakpastian panjang yang memengaruhi proses belajar mengajar di sekolah. Menurutnya, selama bertahun-tahun seluruh pihak merasakan dampak dari ketidakjelasan status lahan tersebut.

“Perkara ini sudah berlangsung cukup lama. Dari mulai tingkat pertama hingga banding, kita sempat mengalami kekalahan. Namun berkat pertolongan Tuhan, pada masa pemerintahan saya kita mengajukan kasasi dan akhirnya berhasil memenangkan sengketa ini,” ujar Binzein saat meninjau SMPN 1 Babakancikao pada Minggu, 16 November 2025.

Ia menambahkan bahwa ketidakpastian hukum ini membuat para orang tua murid cemas, pihak sekolah khawatir, siswa gelisah, dan pemerintah daerah pun merasakan tekanan serupa. “Kini kita bisa bernapas lega dan bersyukur,” tegasnya.

Bupati menjelaskan bahwa majelis hakim MA menilai fakta hukum lebih berpihak kepada Pemkab Purwakarta. “Negara kita adalah negara hukum. Hakim akan memutus berdasarkan kebenaran. Dalam kasus ini, lahan tersebut secara sah adalah milik kita,” katanya.

Om zein juga menjadikan kemenangan ini sebagai momentum untuk memperbaiki administrasi seluruh aset daerah. “Setiap tanah milik pemerintah harus memiliki administrasi yang rapi dan lengkap. Kita tidak boleh kalah hanya karena persoalan dokumen”.

Sementara itu, kuasa hukum Pemkab Purwakarta, Marwan Iswandi, menyebut sejak awal posisi hukum Pemkab sudah sangat kuat. Ia menegaskan bahwa pemerintah daerah telah menguasai fisik lahan sejak tahun 1984 dan memiliki bukti sah atas kepemilikannya.

“Gugatan yang diajukan pihak penggugat tidak memiliki dasar yang kuat. Sementara kita telah menguasai lahan tersebut lebih dari 20 tahun secara terus-menerus, yang secara hukum memperkuat kedudukan Pemkab,” jelas Marwan.

Ia menambahkan bahwa tidak ada rencana Pemkab untuk menggugat kepala desa yang sebelumnya mengeluarkan surat tanpa tanda tangan ahli waris.

“Tidak ada arahan ke sana dari Pak Bupati,” ujarnya.
Ketua DPRD Purwakarta, Sri Puji Utami, yang turut mendampingi proses tersebut, menyampaikan apresiasi atas langkah cepat pemerintah daerah. “Ini hasil dari kerja keras bersama. Di bawah kepemimpinan Bapak Saepul Bahri Binzein, Pemkab Purwakarta bergerak cepat menyelesaikan masalah yang sudah lama berlarut.”

Dengan adanya putusan kasasi ini, sengketa lahan yang sempat menghambat ketenangan dunia pendidikan di Purwakarta akhirnya tuntas. SMPN 1 Babakancikao kini memiliki kepastian hukum yang kuat untuk terus melaksanakan kegiatan pendidikan dan mencetak generasi penerus bangsa. (ME – PRO 93.10 FM)

Iklan Layanan Masyarakat (ILM)