PURWAKARTA – Pemerintah Kabupaten Purwakarta mengusulkan kenaikan Upah Minimum Kabupaten (UMK) tahun 2026 dengan alfa 0,7 kepada Pemerintah Provinsi Jawa Barat. Keputusan tersebut diambil melalui diskresi Bupati Purwakarta, Saepul Bahri Binzein, menyusul tidak tercapainya kesepakatan dalam rapat Dewan Pengupahan Kabupaten Purwakarta.
Bupati Purwakarta, Saepul Bahri Binzein yang akrab disapa Om Zein itu menyampaikan, perbedaan pandangan antara serikat pekerja dan pengusaha menjadi alasan utama diambilnya keputusan oleh kepala daerah. Serikat buruh mengusulkan alfa 0,9, sementara pengusaha bertahan di angka 0,5, dan pemerintah daerah di 0,6.
“Para pekerja dan pengusaha sama-sama berjuang di posisi masing-masing. Karena tidak ditemukan titik temu, sesuai aturan keputusan akhirnya diserahkan kepada bupati,” ujar Binzein, Senin (22/12/2025).
Ia menjelaskan, dalam pembahasan yang berlangsung di Bale Nagri, Kantor Pemkab Purwakarta, unsur akademisi mengusulkan kenaikan di angka 0,7. Angka tersebut kemudian dipilih sebagai jalan tengah dengan mempertimbangkan kesejahteraan buruh tanpa memberatkan pengusaha di tengah kondisi ekonomi yang masih menantang.
Pemkab Purwakarta pun memutuskan merekomendasikan UMK 2026 dengan alfa 0,7 kepada Gubernur Jawa Barat. “Dari atas dua angka dan dari bawah dua angka, maka kami rekomendasikan alfa 0,7,” kata Binzein.
Sementara itu, untuk Upah Minimum Sektoral Kabupaten (UMSK), alfanya juga ditetapkan 0,7 dengan menggunakan basis upah eksisting tahun 2020. Surat rekomendasi tersebut dijadwalkan dikirimkan ke Pemerintah Provinsi Jawa Barat pada hari yang sama.
Sebelumnya, ratusan buruh di Kabupaten Purwakarta menggelar aksi unjuk rasa menuntut kenaikan UMK 2026 sebesar 9 persen. Aksi yang digelar di depan Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi Purwakarta tersebut sempat menyebabkan kemacetan lalu lintas. (ME – PRO 93.10 FM)


