Pengawalan Tahanan oleh Sat Samapta Polres Purwakarta Menuju Pengadilan Negeri Purwakarta

PURWAKARTA – Personel Satuan Samapta Polres Purwakarta dengan penuh disiplin dan keterampilan terus melakukan pengawalan dan pengamanan terhadap tahanan dari Lembaga Pemasyarakatan Kelas IIB Purwakarta menuju Pengadilan Negeri Purwakarta untuk menjalani proses persidangan. Pengamanan ini dijalankan sesuai dengan Standar Operasional Prosedur (SOP) yang berlaku, dengan kesiapan menghadapi setiap situasi yang mungkin terjadi.

Kapolres Purwakarta, AKBP Edwar Zulkarnain, melalui Kasat Samapta, AKP Novian Yuga Prama, menyatakan bahwa pengawalan tahanan oleh anggota Satuan Samapta bertujuan memastikan keamanan serta mencegah upaya melarikan diri selama proses persidangan berlangsung.

“Dalam melaksanakan tugas pengawalan, setiap anggota Sat Samapta Polres Purwakarta harus mengikuti SOP yang berlaku. Selain menjaga tahanan, petugas yang ditugaskan juga harus mampu mengamankan diri mereka sendiri sebelum mengamankan para tahanan,” jelas AKP Novian Yuga Prama pada Jumat, 12 Juli 2024.

Ia menekankan pentingnya setiap anggota memperhatikan keselamatan diri sendiri dan orang yang dikawal, serta tetap waspada terhadap situasi di sekitar.

“Pengawalan tahanan yang dilaksanakan merupakan salah satu bentuk pelayanan kepolisian, sehingga objek yang dikawal tetap aman dan situasi tetap kondusif,” ungkap Yuga. (YY-PRO 93.10 FM)