PURWAKARTA – Ratusan buruh dari berbagai elemen serikat pekerja di Kabupaten Purwakarta menggelar aksi unjuk rasa menuntut kenaikan Upah Minimum Kabupaten (UMK) 2026 sebesar 9 persen, Senin (22/12/2025).
Perwakilan Serikat Pekerja Nasional (SPN) Purwakarta, Indra, menyatakan tuntutan kenaikan 9 persen didasarkan pada hasil survei Kebutuhan Hidup Layak (KHL) yang menunjukkan kenaikan signifikan harga kebutuhan pokok.
“Saat ini UMK Purwakarta Rp. 4.792.000. Jika naik 9 persen, buruh hanya menerima tambahan sekitar Rp. 310.000 per bulan, dan itu masih rasional,” ujar Indra.
Ia menjelaskan, dalam rapat Dewan Pengupahan Kabupaten Purwakarta terdapat perbedaan usulan kenaikan. Apindo mengusulkan 5 persen, pemerintah 6 persen, akademisi 7 persen, sementara serikat buruh tetap bertahan di angka 9 persen.
Indra juga menegaskan penolakan serikat buruh terhadap penerapan PP 49 sebagai dasar penetapan UMK karena dinilai merupakan turunan dari Undang-Undang Cipta Kerja yang telah dinyatakan inkonstitusional bersyarat oleh Mahkamah Konstitusi.
Hingga saat ini, kata dia, belum ada kepastian terkait besaran UMK maupun Upah Minimum Sektoral Kabupaten (UMSK) yang akan direkomendasikan. Serikat buruh menegaskan tetap bertahan pada usulan alfa 0,9 persen sesuai perhitungan yang mereka ajukan.
Jika pembahasan mengalami kebuntuan, massa buruh berencana menemui Bupati Purwakarta, Saepul Bahri Binzein, untuk menyampaikan aspirasi secara langsung. (ME – PRO 93.10 FM)


