PURWAKARTA – Sebanyak 272 warga binaan Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas IIB Purwakarta mendapatkan remisi umum atau pengurangan masa tahanan dari Menteri Hukum dan HAM RI. Remisi ini diberikan kepada warga binaan yang memenuhi persyaratan administrasi, substansi, serta telah menunjukkan perilaku baik. Remisi tersebut bervariasi dari 1 hingga 6 bulan, dengan rincian: 1 bulan untuk 55 orang, 2 bulan untuk 69 orang, 3 bulan untuk 76 orang, 4 bulan untuk 57 orang, 5 bulan untuk 12 orang, dan 6 bulan untuk 3 orang. Penyerahan remisi dilakukan oleh Penjabat (Pj) Bupati Purwakarta, Benni Irwan, dalam sebuah acara di Lapas Kelas IIB Purwakarta, 17 Agustus 2024.
Benni Irwan menyatakan bahwa remisi merupakan bentuk syukur atas nikmat kemerdekaan yang telah dicapai oleh bangsa Indonesia. “Pemberian remisi setiap tahun pada peringatan hari kemerdekaan adalah bentuk rasa syukur kita. Tahun ini, 272 warga binaan di Lapas Purwakarta mendapatkan pengurangan masa tahanan, mulai dari 1 hingga 6 bulan,” ujar Benni.
Ia berharap ke depan lebih banyak lagi warga binaan yang dapat menerima remisi atau bahkan dibebaskan setelah menjalani hukuman. Benni juga menekankan pentingnya bagi warga binaan untuk mengikuti segala program, kegiatan, dan pola pembinaan yang telah disusun oleh petugas Lapas dengan penuh disiplin dan ketertiban.
“Pemberian remisi ini bukan sesuatu yang diberikan begitu saja, tetapi berdasarkan evaluasi terhadap masing-masing warga binaan. Oleh karena itu, saya mendorong agar semakin banyak warga binaan yang mendapatkan remisi di masa depan,” tambah Benni. Ia berharap bahwa remisi ini tidak hanya menjadi syukur, tetapi juga motivasi bagi warga binaan untuk bersikap lebih baik dan mengikuti program pembinaan dengan tekun.
Kepala Lapas Purwakarta, Yusep Antonius, menjelaskan bahwa kriteria penerima remisi adalah mereka yang telah memenuhi persyaratan administrasi dan substansi, serta menunjukkan perilaku yang baik. “Tahun ini, tidak ada yang langsung bebas meskipun ada yang mendapat remisi hingga 6 bulan. Paling tidak, dengan pemberian remisi ini, mereka bisa lebih termotivasi untuk aktif dalam program pembinaan,” kata Yusep.
Yusep menambahkan bahwa warga binaan yang hanya menjalani hari-hari dengan makan dan tidur tanpa mengikuti program pembinaan mungkin tidak akan diusulkan untuk mendapatkan remisi, meskipun berkelakuan baik secara normatif. “Kami mengutamakan mereka yang aktif dalam program pembinaan,” tutup Yusep. (PRO 93.10 FM)


