PURWAKARTA – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Purwakarta menggelar deklarasi kampanye damai setelah menyelenggarakan pengundian nomor urut pasangan calon bupati dan wakil bupati. Acara berlangsung di Taman Surawisesa, Senin (23/9/2024) siang.
Ketua KPU Purwakarta, Dian Hadiana, dalam sambutannya menyatakan bahwa pengundian nomor urut menandai penetapan bakal pasangan calon bupati dan wakil bupati untuk pemilihan 2024.
“Kami sudah menuntaskan satu tahapan penting dan kini tinggal menyisakan tiga tahapan lagi,” ungkap Dian.
Dian menjelaskan bahwa kampanye akan dimulai pada 25 September 2024 dan berlangsung selama 60 hari, hingga 23 November 2024. Setelah masa kampanye, akan ada masa tenang pada H-3 sebelum pemungutan suara yang dijadwalkan pada 27 November 2024. Penetapan pasangan calon terpilih direncanakan pada 19 Desember 2024, dan pelantikan bupati serta wakil bupati terpilih akan dilakukan pada 10 Februari 2025.
Dalam rangka kampanye yang damai, Dian berharap semua peserta dapat menggunakan kesempatan ini untuk berinteraksi dengan masyarakat Purwakarta dengan menyampaikan ide dan gagasan yang positif.
“Kami mengingatkan agar tidak ada penyebaran hoaks, politisasi sarana agama, atau praktik politik uang. Mari kita wujudkan kampanye yang damai dan sukses tanpa ekses,” tegasnya.
Dengan semangat kolaborasi, KPU Purwakarta optimis dapat menjalankan tahapan PILKADA serentak 2024 dengan baik dan memberikan pemilu yang berkualitas bagi masyarakat.
Diketahui, dalam acara ini Ketua KPU Kabupaten Purwakarta, Dian Hadiana membacakan Naskah Deklarasi Kampanye Damai yang diikuti empat pasangan calon bupati dan wakil bupati.
Kemudian, naskah tersebut ditandatangani empat pasangan calon, Forkopimda, Ketua KPU dan Ketua Bawaslu Purwakarta.
Berikut ini Naskah Deklarasi Kampanye Damai Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Purwakarta Tahun 2024:
Kami, Calon Bupati dan Wakil Bupati Purwakarta, partai politik pengusul beserta tim kampanye dan para pendukung berjanji :
- Mewujudkan Pemilihan Yang Langsung, Umum, Bebas, Rahasia, Jujur dan Adil.
- Melaksanakan Kampanye Pemilihan Yang Aman, Tertib, Damai, Berintegritas, Tanpa Hoax, Tanpa Politisasi Sara dan Politik Uang.
- Melaksanakan Kampante Pemilihan Berdasarkan Peraturan Perundang-undangan Yang Berlaku.
(PRO 93.10 FM Purwakarta)


