Balmon Bandung Sosialisasikan Tertib Penggunaan Frekuesi Radio Di Jawa Barat Untuk Membangun #IndonesiaTerkoneksi

CIREBON – Dinas Komunikasi dan Informatika Kabupaten Purwakarta mengikuti kegiatan Sosialisasi Tertib Pengunaan Frekuensi Radio di Jawa Barat Untuk Membangun Indonesia Terkoneksi yang diselenggarakan oleh Balai Monitoring Frekuensi Radio Kelas 1 Bandung, Kementerian Komunikasi dan Informatika.

Dalam kegiatan tersebut yang diundang hadir adalah unsur dari Asosiasi Penyelenggara Jasa Internet Indonesia, Perusahaan Radio Siaran, PHRI wilayah Cirebon, Perusahaan Kapal Motor, Peerusahaan Kawasan Industri Cirebon,  Vessel Traffic Services (VTS) Cirebon (Kemenhub), Pelabuhan Perikanan Nusantara Kejawanan Kementerian Kelautan dan Perikanan,  LPPNPI Cabang Bandung, Perusahaan Kapal Motor Harapan Jaya 35, Kapal Motor Anugrah Jaya, Dinas Komunikasi dan Informatika di Jawa Barat, serta pengguna frekuensi radio lainnya.

Sosialisasi yang dilaksanakan pada tanggal 21 Juni 2023, bertempat di Patra Cirebon & Convention, Jl. Tuparev No. 11 Kedawung, Kabupaten Cirebon ini dibuka oleh Kepala Balai Monitoring Kelas 1 Bandung, Syamsul Huda, ST., M.MT. Dalam sambutannya Kepala Balmon Bandung menyampaikan perlunya tertib penggunaan frekuensi radio.

“Frekuensi radio adalah merupakan sumberdaya alam yang dikuasai oleh negara dan digunakan oleh seluruh masyarakat, sehingga penggunaan frekuensi radio perlu dikelola dan diawasi secara baik sehingga menjadi sumber pendapatan negara untuk kesejahteraan masyarakat”.

“Perlunya pengelolaan dan pengawasan termasuk penertiban frekuensi oleh negara adalah bertujuan untuk mengatur alokasi penggunaan spektrum frekuensi agar tidak saling mengganggu satu sama lain bahkan menimbulkan bahaya dan kedaruratan bagi pertahanan dan keamanan ataupun penerbangan dan pelayaran, dimana penggunaan frekuensi ini meliputi siaran TV, Radio, Internet, Komunikasi Radio, Komunikasi Seluler, satelit dan lainnya” sambungnya.

Kepala Balmon Bandung mengajak dan menghimbau kepada semua pengguna frekuensi untuk benar secara ijin, benar secara aturan, dan benar secara perangkat yang sesuai peruntukannya, dimana Kementerian Komunikasi dan Informatika sesuai kewenangannya berhak mengawasi dan menindak bagi pengguna frekuensi radio yang tidak sesuai aturan dan perijinan (law inforcement) melalui Balai Monitoring Spektrum Frekuensi Radio.

Acara sosialisasi dilanjutkan paparan materi dan tanya jawab mengenai Manajemen Spektrum Frekuensi Radio, dimana dijelaskan fungsi Balai Monitoring SFR adalah sebagai kepanjangan tangan Pemerintah yang tugasnya melakukan monitoring/pemantauan penggunaan freksuensi radio, pengukuran parameter teknis dan penegakan hukum kepada para pengguna frekuensi radio.

Materi lainnya terkait Regulasi dan Pelayanan Penggunaan Spektrum Frekuensi Radio yang menjelaskan prinsip penggunaan SFR diatur dalam Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 Pasal 71 adalah setiap penggunaan frekuensi radio wajib mendapakan Izin Pemerintah, penggunaan frekuensi radio harus sesuai dengan peruntukan frekuensi radio dan tidak saling mengganggu (Interference), penggunaan spektrum frekuensi radio diawasi oleh pemerintah, pengguna frekuensi radio wajib mematuhi ketentuan administrasi, teknis dan operasional penggunaan frekuensi radio serta membayar Biaya Hak Penggunaan (BHP) Frekuensi Radio sesuai peraturan perundangan, setiap perangkat telekomunikasi wajib memenuhi standard teknis. (Tim liputan PRO FM)

Tinggalkan Komentar

error: Klik Play Streaming
%d blogger menyukai ini: