PURWAKARTA – PT Indorama Group melalui program Corporate Social Responsibility (CSR) berkolaborasi dengan Kejaksaan Negeri Purwakarta menggelar Seminar Desa Sadar Hukum bertajuk “Kenali Hukum, Jauhi Hukuman” di Aula Desa Kembangkuning, Kecamatan Jatiluhur, Kabupaten Purwakarta, Rabu (10/6/2026).
Kegiatan tersebut dihadiri Bupati Purwakarta Saepul Bahri Binzein (Om Zein), Kepala Kejaksaan Negeri Purwakarta Apsari Dewi, General Manager PT Indorama Group Aliaman Saragih, unsur Forkopimcam Jatiluhur, para kepala desa, ketua RT dan RW, kepala dusun, serta perangkat desa dari Desa Kembangkuning, Cibinong, dan Bunder.
Seminar ini menjadi bagian dari upaya meningkatkan pemahaman masyarakat terhadap hukum sekaligus mencegah berbagai pelanggaran yang masih kerap terjadi di lingkungan masyarakat.
General Manager PT Indorama Group Aliaman Saragih mengatakan, kegiatan tersebut merupakan bentuk komitmen perusahaan dalam menjalankan tanggung jawab sosial kepada masyarakat, khususnya melalui peningkatan kapasitas sumber daya manusia dan penguatan kesadaran hukum.
Menurut Aliaman, pemberdayaan masyarakat tidak hanya berfokus pada peningkatan ekonomi dan pengetahuan, tetapi juga harus diimbangi dengan pemahaman terhadap aturan hukum yang berlaku.
“Melalui kolaborasi dengan Kejaksaan Negeri Purwakarta, kami ingin menghadirkan manfaat yang lebih luas bagi masyarakat. Harapannya, setelah memahami hukum, masyarakat dapat menghindari berbagai tindakan yang berpotensi melanggar hukum sehingga tercipta lingkungan yang aman, tertib, dan kondusif,” ujar Aliaman.
Ia menambahkan, program edukasi hukum tersebut diharapkan dapat terus berkembang dan menjangkau lebih banyak wilayah dengan melibatkan perusahaan lain melalui program CSR masing-masing.
“Program ini baru menjangkau tiga desa. Ke depan kami berharap semakin banyak perusahaan yang bersinergi dengan pemerintah dan aparat penegak hukum untuk menghadirkan edukasi hukum kepada masyarakat sehingga manfaatnya dapat dirasakan lebih luas di Kabupaten Purwakarta,” katanya.
Aliaman menegaskan bahwa pelaksanaan program tersebut merupakan implementasi nyata tanggung jawab sosial perusahaan kepada masyarakat.
“Kami hanya ingin menjalankan tanggung jawab sosial perusahaan dengan sebaik-baiknya. Jika manfaatnya dirasakan oleh masyarakat dan pemerintah, tentu itu menjadi kebahagiaan tersendiri bagi kami,” tambahnya.
Sementara itu, Kepala Kejaksaan Negeri Purwakarta Apsari Dewi menjelaskan bahwa kegiatan tersebut merupakan bagian dari program penerangan hukum yang bertujuan membangun kesadaran hukum masyarakat hingga ke tingkat desa.
Menurutnya, Kejaksaan tidak hanya menjalankan fungsi penegakan hukum melalui proses penindakan, tetapi juga memiliki peran dalam memberikan edukasi dan pelayanan hukum kepada masyarakat.
“Kami ingin masyarakat memahami bahwa setiap tindakan memiliki konsekuensi hukum. Dengan mengenali hukum, masyarakat diharapkan dapat menjauhi perbuatan yang berpotensi menimbulkan sanksi pidana maupun perdata,” kata Apsari.
Dalam seminar tersebut, peserta mendapatkan materi terkait berbagai persoalan hukum yang kerap terjadi di tengah masyarakat, mulai dari penyalahgunaan narkotika, tindak pidana kekerasan seksual, perjudian online, tawuran, penganiayaan, premanisme, hingga berbagai bentuk pelanggaran hukum lainnya.
Apsari mencontohkan masih banyak masyarakat yang tersandung persoalan hukum akibat kurang memahami risiko dari tindakan yang dilakukan.
“Misalnya seseorang diminta mengantarkan sebuah paket dengan imbalan tertentu tanpa mengetahui isinya. Ketika ternyata paket tersebut berisi narkotika, maka yang bersangkutan tetap dapat dimintai pertanggungjawaban pidana. Hal-hal seperti ini perlu dipahami masyarakat agar tidak menjadi korban ketidaktahuan hukum,” ujarnya.
Selain memberikan penerangan hukum, Kejaksaan Negeri Purwakarta juga membuka layanan konsultasi hukum gratis bagi masyarakat terkait berbagai persoalan perdata maupun tata usaha negara, termasuk sengketa perjanjian, administrasi, dan persoalan hukum lainnya.
Apsari berharap para peserta yang hadir dapat menjadi agen penyebar informasi hukum di lingkungan masing-masing.
“Hari ini hadir kepala desa, perangkat desa, RT, RW, kepala dusun, dan unsur kecamatan. Kami berharap mereka dapat menjadi kepanjangan tangan Kejaksaan dalam menyampaikan edukasi hukum kepada masyarakat sehingga kesadaran hukum semakin meningkat,” tuturnya.
Pada kesempatan yang sama, Bupati Purwakarta Saepul Bahri Binzein atau Om Zein menyampaikan apresiasi atas sinergi yang terjalin antara PT Indorama Group dan Kejaksaan Negeri Purwakarta dalam upaya meningkatkan kesadaran hukum masyarakat.
Menurut Om Zein, pemahaman hukum merupakan bekal penting bagi aparatur desa maupun masyarakat dalam menjalankan tugas dan aktivitas sehari-hari.
“Seminar Desa Sadar Hukum ini sangat penting karena dapat membentuk kesadaran masyarakat terhadap aturan hukum. Ketika masyarakat memahami hukum, mereka akan mengetahui mana yang benar dan mana yang salah serta memahami konsekuensi dari setiap tindakan yang dilakukan,” ujar Om Zein.
Ia berharap program serupa dapat terus dilaksanakan secara berkelanjutan dan menjangkau seluruh wilayah Kabupaten Purwakarta.
“Saya berharap Kejaksaan Negeri Purwakarta terus melaksanakan kegiatan seperti ini di desa-desa lain. Pemerintah daerah tentu akan mendukung penuh upaya peningkatan kesadaran hukum masyarakat karena hal ini sangat penting dalam menciptakan kehidupan sosial yang tertib dan harmonis,” katanya.
Om Zein juga memberikan apresiasi kepada PT Indorama Group yang dinilai konsisten berkontribusi bagi masyarakat melalui berbagai program CSR yang dijalankan.
“Indorama selalu hadir dalam berbagai kebutuhan masyarakat Purwakarta. Perusahaan ini memahami kondisi yang terjadi di tengah masyarakat dan berkontribusi nyata melalui berbagai program sosial yang memberikan manfaat langsung bagi warga,” pungkasnya. (ME – PRO 93.10 FM)



