Diseminasi Bidang Kebahasaan dan Kesastraan Badan Bahasa di Purwakarta Sampaikan Tiga Fokus Kebijakan

PURWAKARTA – Bertempat di Hotel Harper, Purwakarta, Jawa Barat pada Sabtu (1/4) Badan Pengembangan dan Pembinaan Bahasa melalui Sekretariat Badan Pengembangan dan Pembinaan Bahasa mengadakan diseminasi program prioritas bidang kebahasaan dan kesastraan dalam rangka Penyusunan Rekomendasi Kebijakan Badan Bahasa.

Hadir sebagai narasumber pada kegiatan tersebut Kepala Pusat Pembinaan Bahasa dan Sastra, Muh. Abdul Khak, Ketua Komisi X DPR RI, H. Syaiful Huda, dan Kepala Balai Bahasa Provinsi Jawa Barat, Dr. Herawati. Kegiatan ini diikuti oleh 100 orang peserta yang terdiri atas unsur pemerintah daerah, guru, praktisi pendidikan, dan para pegiat literasi di Purwakarta.

Dalam laporannya Kepala Balai Bahasa Provinsi Jawa Barat, Herawati menyampaikan tujuan dan maksud kegiatan.

“Melalui kegiatan ini kami dapat menyosialisasikan tiga Program Prioriatas Badan Pengembangan dan Pembinaan Bahasa, melalui kegiatan diseminasi ini kami mendapatkan masukan dari masyarakat atau pemangku kepentingan tentang program kebahasaan dalam rangka menyusun rekomendasi kebijakan”, paparnya.

Berlaku sebagai narasumber, Syaiful Huda menyebutkan bahwa Indonesia masih menduduki peringkat rendah dalam urutan penguasaan dan kemampuan literasi di antara negara lain di dunia.

“Skor PISA 2018, Indonesia berada di peringkat 72 dari 78 negara. Sementara pada 2019, Indonesia ada di posisi 62 dari 70 negara. Ini sangat rendah,” kata Syaiful Huda.

Syaiful Huda menilai sekolah belum bisa sepenuhnya mentransformasikan gerakan literasi yang selama ini digulirkan secara maksimal, “Anak-anak pandai membaca tetapi pemahamannya terhadap apa yang dibacanya itu masih kurang,” ujarnya.

Sementara itu Kepala Pusat Pembinaan Bahasa dan Sastra, Muh. Abdul Khak menyampaikan bahwa kegiatan digelar sebagai diseminasi informasi dalam menyosialisasikan 3 fokus kebijakan, “Fokus kebijakan pertama ialah penguatan literasi kebahasaan dan kesastraan,” ucapnya.

Fokus kebijakan pertama ialah penguatan literasi kebahasaan dan kesastraan. Literasi kebahasaan dan kesastraan merupakan salah satu upaya BPP Bahasa menciptakan ekosistem masyarakat Indonesia yang berbudaya literasi (terutama bacatulis). Hasil Asesmen Nasional (AN) 2021 menunjukkan bahwa Indonesia mengalami darurat literasi: 1 dari 2 peserta didik belum mencapai kompetensi minimum literasi*

Lebih lanjut Abdul Khak memaparkan, pada tahun 2022, Kemendikbudristek melalui kolaborasi Badan Bahasa, BSKAP, Ditjen PDM, dan Ditjen GTK meluncurkan Program Buku Bacaan Bermutu untuk Literasi Indonesia: 15 juta lebih eksemplar buku untuk 20 ribu lebih PAUD dan SD yang paling membutuhkan melalui Tiga Pilar Program. Pemilihan dan pejenjangan, cetak dan distribusi, pelatihan dan pendampingan.

Fokus kebijakan kedua ialah pelindungan bahasa dan sastra daerah. Pelindungan bahasa dan sastra daerah merupakan upaya menjaga bahasa dan sastra daerah agar tidak punah.

“Menurut regulasi, UU, PP, Perpres, maka urusan bahasa negara itu diurus oleh pemerintah pusat, sementara urusan bahasa daerah menjadi tanggungjawab Perda, baik provinsi maupun kabupaten/kota, di dalam lampiran UU 23 tahun 2014 tentang Pemerintah Daerah (sudah) jelas”, ujarnya.

Berkaitan dengan hal itu, berbagai aktivitas dilaksanakan dalam rangka melindungi bahasa daerah, yaitu pemetaan bahasa, kajian daya hidup bahasa, konservasi, revitalisasi, dan registrasi.

Fokus kebijakan ketiga berkaitan dengan internasionalisasi bahasa Indonesia. Internasionalisasi bahasa Indonesia merupakan upaya meningkatkan fungsi bahasa Indonesia menjadi bahasa internasional berdasarkan amanat Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2009 tentang Bendera, Bahasa, dan Lambang Negara, serta Lagu Kebangsaan. internasionalisasi bahasa Indonesia melalui jalur Dipolmasi Kebahasaan yaitu Pemanfaatan ilmu, sumber daya, dan strategi kebahasaan untuk mengembangkan dan membina hubungan baik antarbangsa dan antarnegara

Kegiatan Deseminasi Program Prioritas Bidang Kebahasaan dan Kesastraan tersebut tidak hanya diadakan di Purwakarta, melainkan di lima kota/kabupaten lainnya meliputi Kota Jakarta Timur, Kota Medan, Kabupaten Kutai Kartanegara, Kota Sukabumi, dan Kota Tegal. (rra)

Tinggalkan Komentar

error: Klik Play Streaming
%d blogger menyukai ini: