Kejaksaan Negeri Purwakarta Tegaskan Pentingnya Netralitas ASN Pada Pemilu 2024

PURWAKARTA – Kejaksaan Negeri (Kejari) Purwakarta menegaskan bahwa menjelang Pemilihan Umum (Pemilu) 2024, seluruh elemen aparatur sipil negara (ASN) perlu menjaga netralitasnya terhadap pilihan politik. Hal tersebut penting, karena ASN memiliki tugas untuk memberikan pelayanan kepada masyarakat secara profesional, jujur, adil, dan merata.

Jaksa Ahli Muda Kejaksaan Negeri Kabupaten Purwakarta Hendiko, SH mengatakan bahwa terdapat aturan-aturan yang mengikat ASN terkait Pemilu 2024 atau netralitas yang tercantum dalam Undang-Undang No.5/2014 tentang Aparatur Sipil Negara.

“Dijelaskan dalam Pasal 2 UU No 5 Tahun 2014 yang berbunyi: “Setiap pegawai ASN harus patuh pada asas netralitas dengan tidak berpihak dari segala bentuk pengaruh manapun dan tidak memihak kepada kepentingan tertentu”.

Seperti anggota TNI/POLRI, pegawai Komisi Pemilihan Umum (KPU), dan anggota Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu). kata Hendiko saat Talkshow Gelar Wicara di Radio Pro FM pada Selasa, 30 Januari 2024.

Hendiko menambahkan terdapat beberapa jenis tindakan yang dimasukkan dalam pelanggaran netralitas ASN seperti mengunggah atau mengomentari bahkan memberi like terhadap unggahan konten kampanye paslon; menghadiri kampanye paslon peserta pemilu; dan melakukan foto bersama paslon dengan mengikuti gerakan tangan yang mengidentifikasikan keberpihakan.

“Salah satunya contoh yakni melakukan foto bersama paslon dengan mengikuti gerakan tangan yang mengidentifikasikan keberpihakan. ASN itu untuk bersikap netral dalam pemilu 2024 dan apabila melanggar tentu saja akan ada sanksinya” Tambah hendiko.

Inti netralitas ASN itu adalah tidak memihak kepada siapapun, tidak ada intervensi atau pengaruh dari manapun, sesuai pengetahuan dan pengalamannya untuk menentukan pilihan (politik).

“Pertama pentingnya netralitas ASN untuk menciptakan persatuan dan kesatuan. Kedua pentingnya menciptakan pemilu yang damai. Tidak memihak kepada siapapun, tidak ada intervensi atau pengaruh dari manapun, sesuai pengetahuan dan pengalamannya untuk menentukan pilihan (politik)” Pungkas Hendiko. (ME-PRO 93.1 FM)

Tinggalkan Komentar

error: Klik Play Streaming
%d blogger menyukai ini: