PURWAKARTA – Layanan Samsat Purwakarta tetap beroperasi selama periode libur nasional dan cuti bersama yang bertepatan dengan Hari Raya Nyepi Tahun Baru Saka 1948 serta Hari Raya Idulfitri 1447 Hijriah.
Pelayanan pembayaran pajak kendaraan bermotor tahunan dibuka mulai 18 hingga 24 Maret 2026. Layanan ini berpusat di halaman Kantor Samsat Induk Purwakarta, dengan fokus pada transaksi pembayaran pajak secara online.
Kepala P3DW Kabupaten Purwakarta, Tita Ratna Juwita, menyampaikan bahwa pihaknya tetap menyiagakan petugas selama periode libur tersebut guna memastikan pelayanan kepada masyarakat tetap berjalan optimal.
“Kami petugas tetap standby dari tanggal 18 sampai dengan 24 Maret. Selama libur nasional, cuti bersama, termasuk libur Nyepi dan Lebaran, kami tetap melaksanakan pelayanan pembayaran pajak tahunan secara online,” ujarnya.
Layanan pembayaran pajak dapat dilakukan melalui berbagai kanal digital, di antaranya aplikasi Sapa Warga (Sambara), SIGNAL (Samsat Digital Nasional), serta fasilitas Kios Samsat Mandiri yang tersedia di lokasi. Selain itu, masyarakat juga dapat menggunakan layanan Salira dengan pendampingan petugas di kantor Samsat.
Menurutnya, kebijakan ini sejalan dengan pengumuman Gubernur Jawa Barat Dedi Mulyadi yang memberikan insentif berupa diskon sebesar 10 persen untuk pembayaran pajak kendaraan bermotor secara online.
“Pembayaran pajak secara online mendapatkan diskon 10 persen sebagai hadiah Lebaran dari Gubernur Jawa Barat Dedi Mulyadi. Program ini berlaku selama tujuh hari, mulai 18 hingga 24 Maret 2026,” jelasnya.
Untuk mengantisipasi kendala teknis dari wajib pajak, Samsat Purwakarta menyediakan pendampingan langsung di lokasi. Petugas akan membantu masyarakat dalam menggunakan perangkat digital, termasuk Kios Samsat yang memungkinkan transaksi selesai dalam waktu sekitar dua menit.
“Kami sudah menyiapkan tenda di area parkir dan petugas siap memandu masyarakat yang masih ragu atau belum terbiasa menggunakan layanan digital,” tambahnya.
Setelah melakukan pembayaran melalui aplikasi SIGNAL, masyarakat dapat melakukan pencetakan Surat Ketetapan Kewajiban Pembayaran (SKKP) dan pengesahan STNK setelah masa libur Lebaran.
Antusiasme masyarakat terhadap program ini terlihat cukup tinggi. Sejak diumumkannya kebijakan diskon oleh Gubernur Jawa Barat Dedi Mulyadi, banyak warga yang langsung memanfaatkan layanan pembayaran pajak secara online.
Pihak Samsat Purwakarta berharap kemudahan layanan serta insentif yang diberikan dapat meningkatkan kesadaran masyarakat dalam memenuhi kewajiban pajak kendaraan bermotor.
“Dengan kemudahan layanan dan kualitas pelayanan yang terus kami tingkatkan, kami berharap masyarakat semakin taat membayar pajak. Hasilnya dapat dirasakan bersama melalui pembangunan infrastruktur yang semakin baik, khususnya di Purwakarta,” tutupnya. (ME – PRO 93.10 FM)



