Zakat Kepala Daerah Digelar di Pendopo, BAZNAS Purwakarta Dorong Kesadaran Berzakat

PURWAKARTA – Pemerintah Kabupaten Purwakarta bersama Badan Amil Zakat Nasional (BAZNAS) Kabupaten Purwakarta menggelar kegiatan Layanan Pembayaran Zakat Kepala Daerah di Pendopo Purwakarta, Jumat (13/3/2026).

Kegiatan tersebut dihadiri oleh Bupati Purwakarta Saepul Bahri Binzein, pimpinan Organisasi Perangkat Daerah (OPD), para camat, serta jajaran pemerintah daerah lainnya. Pembayaran zakat ini menjadi bentuk keteladanan pimpinan daerah dalam menunaikan kewajiban zakat melalui lembaga resmi pemerintah.

Wakil Ketua III BAZNAS Kabupaten Purwakarta, Yudi Sirojuddin Syarief, mengatakan kegiatan ini merupakan upaya memberikan contoh nyata kepada masyarakat mengenai pentingnya menunaikan zakat.

“BAZNAS Kabupaten Purwakarta dapat menyelenggarakan pembayaran zakat kepala daerah beserta jajaran di lingkungan Pemerintah Kabupaten Purwakarta. Kami mengucapkan terima kasih kepada Bupati Om Zein dan para tokoh yang telah memberikan dukungan terhadap gerakan pembayaran zakat di Kabupaten Purwakarta,” ujarnya.

Menurut Yudi, selama ini sebagian masyarakat masih memahami zakat hanya sebatas zakat fitrah yang dibayarkan pada bulan Ramadan. Padahal terdapat dua jenis zakat yang wajib ditunaikan.

“Zakat itu hakikatnya ada dua, yakni zakat fitrah yang biasa dilakukan pada bulan Ramadan, serta zakat mal atau zakat harta, seperti zakat perdagangan, zakat emas dan perak, zakat tabungan, zakat saham, hingga zakat penghasilan,” jelasnya.

Ia menambahkan, kegiatan pembayaran zakat oleh kepala daerah dan jajaran pemerintah ini bertujuan memberikan tontonan sekaligus tuntunan bagi masyarakat agar menunaikan zakat melalui lembaga resmi seperti BAZNAS.

BAZNAS Kabupaten Purwakarta juga terus melakukan sosialisasi dan edukasi kepada masyarakat agar kesadaran berzakat semakin meningkat, terutama di kalangan masyarakat yang telah memiliki kemampuan ekonomi.

Untuk memudahkan pembayaran zakat, BAZNAS menyediakan berbagai kanal layanan seperti QRIS, transfer rekening, maupun pembayaran langsung melalui layanan yang disediakan.

Dana zakat yang dihimpun selanjutnya akan disalurkan kepada masyarakat yang membutuhkan di seluruh wilayah Kabupaten Purwakarta, meliputi 17 kecamatan dan 192 desa serta kelurahan.

Penyaluran zakat dilakukan melalui berbagai program BAZNAS, di antaranya program pendidikan, kesehatan, kemandirian ekonomi, kepedulian sosial, serta program penguatan ketakwaan masyarakat.

Melalui kegiatan ini, BAZNAS berharap zakat dapat menjadi bagian dari kesadaran sosial masyarakat serta mendukung program pemerintah daerah dalam pengentasan kemiskinan dan peningkatan kesejahteraan masyarakat di Kabupaten Purwakarta. (ME – PRO 93.10 FM)

Iklan Layanan Masyarakat (ILM)