PURWAKARTA – Dinas Kearsipan dan Perpustakaan (Disarpus) Kabupaten Purwakarta melaksanakan kegiatan pemusnahan arsip di Pendopo Disarpus Kabupaten Purwakarta, Jumat (22/5/2026). Kegiatan tersebut menjadi bagian dari upaya penataan arsip sekaligus penguatan tata kelola pemerintahan yang tertib, aman, dan sesuai regulasi kearsipan nasional.
Kegiatan pemusnahan arsip disaksikan langsung oleh Sekretaris Daerah Kabupaten Purwakarta Sri Jaya Midan yang mewakili Bupati Purwakarta, Kepala Dinas Perpustakaan dan Kearsipan Daerah (Dispusipda) Provinsi Jawa Barat Kusmana Hartaji, para kepala organisasi perangkat daerah (OPD), camat, lurah, serta tamu undangan lainnya.
Kepala Disarpus Kabupaten Purwakarta, Aan, menegaskan bahwa arsip memiliki peran penting dalam perjalanan pemerintahan dan kehidupan masyarakat. Menurutnya, arsip bukan hanya sekadar tumpukan dokumen yang disimpan, melainkan dokumen berharga yang dapat menjadi sumber informasi, bukti hukum, hingga penentu kebijakan di masa mendatang.
“Arsip bukan sekadar tumpukan kertas yang disimpan di suatu tempat, tetapi merupakan dokumen yang sangat berharga. Bahkan hanya dengan selembar arsip, suatu persoalan bisa diselesaikan dan keputusan hukum dapat berubah kembali. Karena itu menjaga dan merawat arsip membutuhkan perhatian, fokus, dan tanggung jawab bersama,” ujar Aan.
Ia mengajak seluruh kepala OPD di lingkungan Pemerintah Kabupaten Purwakarta untuk terus menjaga, merawat, dan memanfaatkan arsip dengan baik karena arsip merupakan bagian dari cerita perjalanan dan perkembangan suatu daerah.
Dalam kegiatan tersebut, Disarpus Kabupaten Purwakarta memusnahkan sebanyak 6.609 berkas arsip yang berasal dari lima OPD, yakni BPBD, DKUPP, Satpol PP, BKAD, dan DPPKB.
Aan menjelaskan, seluruh arsip yang dimusnahkan telah melalui proses penilaian dan verifikasi secara ketat sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan. Arsip yang sudah tidak memiliki nilai guna administrasi, hukum, maupun historis dapat dimusnahkan setelah melalui tahapan yang ditentukan.
“Untuk arsip yang usianya di atas 10 tahun, proses pemusnahannya wajib mendapatkan rekomendasi dari Arsip Nasional Republik Indonesia (ANRI), dan seluruh tahapan tersebut sudah kami tempuh,” katanya.
Ia memastikan proses pemusnahan dilakukan secara resmi dan sesuai prosedur sehingga keamanan data tetap terjamin.
“Insyaallah data-data yang dimusnahkan tetap aman karena prosesnya dilakukan sesuai aturan yang berlaku,” tambahnya.
Sementara itu, Kepala Dispusipda Provinsi Jawa Barat, Kusmana Hartaji, menyampaikan bahwa kegiatan tersebut merupakan bentuk nyata kepatuhan pemerintah daerah terhadap regulasi kearsipan, khususnya dalam pelaksanaan Jadwal Retensi Arsip (JRA).
Menurutnya, setiap perangkat daerah memiliki kewajiban untuk tidak hanya mengelola arsip, tetapi juga melakukan penyusutan dan pemusnahan arsip yang sudah habis masa retensinya serta tidak lagi memiliki nilai guna.
“Arsip seperti laporan keuangan, SPJ, dan dokumen lainnya yang sudah habis masa retensinya harus melalui proses inventarisasi dan verifikasi terlebih dahulu oleh tim sebelum diputuskan untuk dimusnahkan,” jelas Kusmana.
Pada kesempatan tersebut, Kusmana juga memberikan apresiasi atas prestasi Kabupaten Purwakarta yang berhasil meraih peringkat pertama nasional dalam pengelolaan simpul jaringan kearsipan nasional melalui Sistem Informasi Kearsipan Nasional dan Jaringan Informasi Kearsipan Nasional (SIKN-JIKN).
Ia menyebut capaian tersebut menjadi bukti keseriusan Pemerintah Kabupaten Purwakarta dalam pengelolaan arsip digital dan keterbukaan akses informasi kepada masyarakat.
“Purwakarta luar biasa. Hampir 30 ribu file arsip berhasil diinput ke dalam sistem SIKN-JIKN. Bahkan capaian ini bisa melampaui provinsi. Ini menunjukkan komitmen dan kerja keras seluruh jajaran Disarpus,” ungkapnya.
Kusmana menambahkan, keberhasilan tersebut tidak terlepas dari dukungan pimpinan daerah, kepemimpinan Kepala Disarpus, serta konsistensi para pegawai dalam melakukan digitalisasi dan penginputan data arsip secara berkelanjutan.
“Pengelolaan arsip membutuhkan komitmen yang kuat dan kerja yang konsisten. Karena arsip bukan hanya dokumen, tetapi juga sumber informasi penting bagi masyarakat dan pemerintah di masa depan,” pungkasnya. (ME – PRO 93.10 FM)



