Proses Perekaman e-KTP untuk Pemilih Pemula di Purwakarta Capai 84,46%

PURWAKARTA –  Muhammad Husni, Kepala Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil) Kabupaten Purwakarta, Jawa Barat, menyampaikan perkembangan terbaru terkait proses perekaman Kartu Tanda Penduduk Elektronik (e-KTP) khususnya untuk pemilih pemula. Hingga kemarin, 25 Januari 2024, tercatat sisa 3.434 atau kurang lebih sekitar 15,57%, dengan kemajuan sekitar 84,46% yang telah selesai dari total penduduk 22.056, pihak Dinas terus memberikan pelayanan stasioner di 16 titik kecamatan Purwakarta, termasuk di MPP Madukara dan Dinas Kantor, serta melakukan Upaya jemput bola di sekolah-sekolah.

Dalam upaya mendukung kelancaran Pemilu tanggal 14 Februari 2024, Husni berharap program perekaman ini mendapatkan sambutan baik dari pemilih  pemula yang saat ini belum mencapai usia 17 tahun. Meskipun usianya belum genap 17 tahun, mereka yang berulang tahun pada tanggal 14 Februari diizinkan untuk melakukan perekaman KTP Elektronik.

“Kita terakhir tetap pada tanggal 14 februari 2024 itu tetap standby di kantor karena memang pada hari pencoblosan itu memang memungkinkan nanti penduduk yang pada saat itu berusia 17 tahun itu dicetak e-KTP nya jadi saat ini kan usia di atas 16 tahun keatas itu sudah bisa dilakukan perekaman KTP Elektronik” ujar Muhammad Husni, Kepala Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil), pada Senin, (29/01).

Tak hanya pada hari kerja Senin hingga Jumat, pihak Dinas juga membuka layanan pada hari Minggu di 16 titik kecamatan dari pukul 08.00 hingga 12.00 WIB. Perekaman yang tidak selesai pada Minggu akan dilanjutkan pada Senin di kantor kecamatan dan kantor Dinas.

Husni juga menjelaskan bahwa data perekaman baru akan dikirim ke Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) untuk pembandingan dengan data biometrik nasional. Pembandingan ini memastikan tidak ada kesamaan data yang mencurigakan sebelum proses pencetakan e-KTP dilakukan.

Dengan penekanan pada pelayanan yang efisien, Husni menjamin bahwa proses perekaman untuk penggantian data, perubahan elemen data, atau e-KTP yang rusak atau hilang dapat diselesaikan dalam satu hari di MPP. Meskipun pengunjung di siang hari mungkin membutuhkan waktu tambahan untuk proses lebih lanjut. (KH-PRO 93.1 FM)

Tinggalkan Komentar

error: Klik Play Streaming
%d blogger menyukai ini: