PURWAKARTA – Kabupaten Purwakarta mencetak sejarah sebagai daerah pertama di Indonesia yang menghadirkan Rumah Restorative Justice (Rumah RJ) di seluruh desa dan kelurahannya. Sebanyak 192 Rumah RJ resmi dilaunching secara serentak oleh Bupati Purwakarta Saepul Bahri Binzein (Om Zein) bersama Kepala Kejaksaan Negeri Purwakarta Martha Parulina Berliana, dalam sebuah acara virtual yang dipusatkan di Aula Janaka, Setda Kabupaten Purwakarta, Senin (25/8/2025).
Peresmian ini mencakup 183 desa dan 9 kelurahan di seluruh wilayah Kabupaten Purwakarta, menjadi langkah konkret dalam membumikan pendekatan penyelesaian konflik berbasis musyawarah dan keadilan restoratif di tingkat akar rumput.
“Launching Rumah RJ ini merupakan gagasan luar biasa dari Ibu Kajari Purwakarta. Atas nama Pemerintah Daerah, saya menyampaikan apresiasi dan dukungan penuh. Ini bukan hanya soal hukum, tapi soal memulihkan harmoni sosial,” ujar Bupati Purwakarta, Om Zein.
Lebih lanjut, Om Zein menekankan bahwa keberadaan Rumah RJ dapat menjadi alternatif penyelesaian masalah antarwarga tanpa harus langsung membawa ke ranah pengadilan. Ia berharap Rumah RJ dapat dimanfaatkan secara maksimal sebagai ruang mediasi yang adil dan humanis.
Kepala Kejaksaan Negeri Purwakarta, Martha Parulina Berliana, mengungkapkan bahwa peluncuran serentak 192 Rumah RJ ini merupakan yang pertama kali dilakukan di Indonesia, sekaligus menjadi model implementasi keadilan restoratif yang menyentuh langsung masyarakat desa.
“Tujuan Rumah RJ adalah menghadirkan keadilan yang sejati, bukan sekadar formalitas hukum. Musyawarah yang melibatkan korban, pelaku, keluarga, tokoh agama, dan adat adalah inti dari keadilan restoratif,” jelas Martha.
Ia juga mengusulkan agar Rumah RJ dimanfaatkan sebagai pusat kegiatan sosial dan pemberdayaan masyarakat. Salah satu contohnya adalah Rumah RJ di Desa Karangmukti, yang akan difungsikan sebagai kantor Koperasi Merah Putih serta tempat budidaya melon oleh kelompok lansia desa.
Ketua DPRD Purwakarta, Sri Puji Utami, turut mengapresiasi langkah ini. Ia menyebut Rumah RJ sebagai “tempat pulang” bagi masyarakat untuk menyelesaikan persoalan hidup dengan semangat damai dan kebersamaan.
“Rumah RJ bukan hanya bangunan. Ini simbol hidup berdampingan secara harmonis dan gotong royong di tengah masyarakat desa,” tuturnya.
Acara launching ini juga dihadiri oleh jajaran Forkopimda Purwakarta, Kapolres AKBP I Dewa Putu Gede Anom Danujaya, para kepala perangkat daerah, dan camat. Para perangkat desa dan kelurahan mengikuti acara secara virtual dari wilayah masing-masing.
Dengan hadirnya Rumah RJ di setiap desa dan kelurahan, Purwakarta membuka jalan baru dalam sistem penegakan hukum yang lebih humanis, berkeadilan sosial, dan berpijak pada nilai-nilai lokal.


