Samsat Purwakarta Adakan Sosialisasi Bulan Sadar Pajak

PURWAKARTA – Pusat Pengelolaan Pendapatan Daerah Wilayah (P3DW) Purwakarta bersama dengan Polres Purwakarta dan Jasa Raharja Kabupaten Purwakarta mengadakan sosialisasi Bulan Sadar Pajak yang dilaksanakan selama bulan Juni. Acara talkshow yang dipandu oleh Rudi Aliruda ini bertempat di Radio Pro 93.1 FM Purwakarta pada Jumat (21/06/2024).

Kepala Pusat P3DW Kabupaten Purwakarta, Tita Ratna Juwita, mengatakan bahwa bulan Juni dicanangkan menjadi Bulan Sadar Pajak 2024. Program ini dilakukan agar meningkatkan kesadaran masyarakat untuk membayar pajak dan tertib administrasi.

“Dibulan Juni, dari tanggal 1 sampai 30, dicanangkan sebagai Bulan Sadar Pajak 2024. Program ini dilaksanakan agar meningkatkan kesadaran masyarakat untuk membayar pajak. Dengan adanya Bulan Sadar Pajak, diharapkan masyarakat semakin taat dan semakin meningkatkan kesadaran membayar pajak. Selain itu dari sisi Registrasi dan Identifikasi (Regident), jadi tertib administrasi,” kata Tita.

Tita menjelaskan bahwa sebanyak 34% masyarakat Purwakarta terkategori kendaraan yang tidak melakukan daftar ulang, dan sebanyak 70% masyarakat belum melaksanakan daftar ulang. Untuk itu, Bulan Sadar Pajak hadir untuk mengingatkan masyarakat.

“Ada 34% yang terkategori kendaraan tidak daftar ulang. Lalu, sekitar 70% belum melakukan daftar ulang. Untuk itu, dalam program Bulan Sadar Pajak, kita melaksanakan beberapa kegiatan agar mengingatkan masyarakat untuk membayar pajak,” jelas Tita.

Bagian Urusan (Baur) STNK Purwakarta, Asep Somantri, menjelaskan bahwa Regident mengacu pada dua kategori, yaitu masyarakat yang belum dan yang tidak daftar ulang. Selain itu, Asep juga menargetkan masyarakat yang sudah menjual kendaraannya agar segera melapor ke Samsat supaya kendaraan tersebut dapat diblokir.

“Di Bulan Sadar Pajak ini untuk regident, kita mengacu pada dua perbedaan yaitu yang belum melakukan daftar ulang dan yang tidak melakukan daftar ulang. Juga untuk sasarannya, yang tidak bayar pajak. Ini bisa terjadi karena kendaraannya rusak atau dijual tapi belum diblokir. Maka dari itu, kita mengarahkan setiap masyarakat yang sudah menjual kendaraannya wajib melaporkan ke Samsat Purwakarta untuk diblokir,” ujar Asep.

Sementara itu, kepala Perwakilan Jasa Raharja Purwakarta, Arvian Riza Yudhawan menegaskan bahwa menurut undang-undang pembayaran kendaraan terkait Sumbangan Wajib Dana Kecelakaan Lalu Lintas Jalan (SWDKLLJ) adalah wajib. Hal ini dikarenakan dana tersebut akan dipergunakan untuk asuransi.

“Jasa Raharja diatur oleh dua undang-undang, yaitu UU No. 34 dan No. 33. UU No. 34 diperuntukan untuk pembayaran kendaraan terkait SWDKLLJ, sedangkan UU No. 33 terkait transportasi umum seperti bus, taksi, pesawat, dan kapal. SWDKLLJ wajib dan berlaku apabila nanti ada kecelakaan lalu lintas, dana tersebut akan dipergunakan untuk pembayaran asuransi,” tegas Arvian.

Pada penutup Tati, Asep dan Arvian berpesan untuk masyarakat agar tidak lupa membayar pajak, karena kepentingannya tak hanya untuk negara tetapi untuk kepentingan pribadi juga. Selain itu, jangan takut untuk datang ke samsat karena saat ini pembayarannya mudah dan bisa dilakukan dimana saja.

“Jangan lupa membayar pajak, karena disamping untuk negara tetapi juga untuk kepentingan pribadi. Jangan takut juga untuk membayar ke Samsat karena petugasnya ramah dan pembayaran juga mudah. Selain di Samsat induk bisa di Bale Madukara, Samades Citeko, Samsat Outlet Wanayasa Bank BJB, Samsat Keliling, Aplikasi Sapawarga dan Signal-Samsat Digital. Hati-hati di jalan jangan lupa membayar pajak, karena pajakmu untuk Jawa Baratmu!” tutup ketiganya. (LA-PRO 93.10 FM)