Jutaan Batang Rokok Ilegal Tak Bercukai Dimusnahkan Kejari Purwakarta

PURWAKARTA – Pemusnahan rokok tanpa cukai sebanyak 3.530.500 batang di halaman parkir yang dipimpin langsung oleh Kepala Kejaksaan Negeri (Kejari) Kabupaten Purwakarta, Jawa Barat, pada Rabu (17/01/24). Hal tersebut mengacu pada pasal 45 KUHP yang membolehkan memusnahkan barang bukti yang perkaranya belum ingkrah.

“Untuk rokok yang kita musnahkan pada siang hari ini sejumlah 73.440 batang sigaret merek ST premium, 3.600 batang sigaret merek ESYE premium, 92.000 batang sigaret merek MK, dan 59.800 batang sigaret merk JUST” Ujar Rohayatie, Kepala Kejaksaan Negeri (Kejari) Purwakarta, pada Rabu (17/01).

Rohayati menyatakan bahwa tindakan ini sesuai keputusan pengadilan pada tanggal 28 Desember 2023, yang menetapkan perkara atas nama Arif Hartanto dan Aab Abdullah Muhtar. Pasalnya kerugian cukai berdasarkan bukti tersebut mencapai sekitar 2,2 Milyar Rupiah.

Pemusnahan rokok tersebut dilakukan dengan cara disiram air karbol, dilindas alat berat, agar tidak bisa digunakan lagi dan disaksikan oleh perwakilan kepolisian satpol PP, Dishub, Lapas Kelas 2B Purwakarta, BNNK Karawang serta petugas dari Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea Cukai Purwakarta serta dihadiri oleh Forkopimda dan PJ Bupati Purwakarta yang diwakili Asda.

Selain itu, tambahnya, Kejaksaan Negeri (Kejari) Kabupaten Purwakarta juga mengamankan barang bukti dua unit mobil yang membawa jutaan batang rokok ilegal tersebut di wilayah Kabupaten Purwakarta. (KH-PRO 93.1 FM)

Tinggalkan Komentar

error: Klik Play Streaming
%d blogger menyukai ini: