Komisioner KI Jabar Tekankan Transparansi Informasi Terkait Pelaksanaan Pemilu 2024

PURWAKARTA – Gelar Wicara yang bertema Keterbukaan Informasi Publik Menjelang Pemilihan Umum yang akan berlangsung pada 14 Februari 2024. Acara ini dihadiri oleh dua narasumber utama, Husni Farhani Mubarok, S.H., M.Si., Komisioner Komisi Informasi Provinsi Jawa Barat, dan Dian Hadiana, S.T., Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Purwakarta, di Radio PRO 93.1 FM Purwakarta, pada Jum’at, (02/02).

Dengan tema utama keterbukaan informasi jelang pemilu, Husni Farhani Mubarok, Komisioner Komisi Informasi Provinsi Jawa Barat, memberikan gambaran tentang latar belakang terbitnya Undang-undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik. Undang-undang ini diakui sebagai tonggak reformasi untuk menggantikan tradisi ketertutupan dengan suasana keterbukaan, terutama dalam konteks informasi publik yang berkaitan dengan pemilu.

Dian Hadiana, selaku Ketua KPU Purwakarta, memberikan informasi terkini terkait tahapan pemilu yang sedang berlangsung. Ia menekankan bahwa penerapan prinsip transparansi dalam setiap tahap pemilu menjadi kunci utama. KPU Purwakarta telah mengadopsi berbagai inovasi teknologi informasi, seperti aplikasi Sipol, Silon, dan Si Rekap, untuk mempermudah akses dan pelayanan kepada masyarakat.

Dalam konteks pemilu, Husni Farhani Mubarok menyoroti pentingnya keterbukaan informasi publik. Ia menyampaikan bahwa Undang-undang Nomor 7 Tahun 2017 menetapkan prinsip transparansi sebagai landasan utama dalam penyelenggaraan pemilu. KPU Purwakarta telah melaksanakan tahapan pemilu dengan memastikan adanya transparansi dalam proses pendaftaran, verifikasi partai politik, dan pemutakhiran data pemilih.

“Tahapan inti pemilu ada 11, dan hari ini sudah tahapan ke 7, proses pendaftaran verifikasi partai sudah kita lalui, pemutahhiran data pemilih kita sudah melalui DPT sudah kita ketahui di Purwakarta berapa lalu penetapan dapil sudah kita laksanakan, dan pencalonan dan sebagainya sudah kita laksanakan, hari ini kita sedang menjalankan tahapan yang ke-7 yaitu masa kampanye” Ujar Dian Hadiana, S.T., Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) Purwakarta, pada Jum’at, (02/02).

Peran Komisi Informasi dalam menyelesaikan sengketa informasi di bidang pemilu dan kepemiluan. Masyarakat, baik perorangan, kelompok, atau badan hukum, dapat mengajukan permohonan informasi kepada badan publik penyelenggara pemilu. Peraturan Komisi Informasi Nomor 1 Tahun 2019 menjadi acuan dalam penyelesaian sengketa informasi.

Pentingnya keterbukaan informasi publik dalam meningkatkan kualitas demokrasi tidak hanya memberikan kepastian kepada pemilih tetapi juga membantu menghindari spekulasi negatif. Dalam menghadapi preferensi pemilih, transparansi menjadi kunci untuk membangun kepercayaan masyarakat terhadap penyelenggaraan pemilu.

Talkshow ini memberikan wawasan yang lebih mendalam kepada masyarakat terkait pentingnya keterbukaan informasi publik dalam konteks pemilihan umum. Diharapkan, informasi yang disampaikan oleh para narasumber dapat memotivasi partisipasi aktif masyarakat dalam proses demokrasi yang transparan dan adil. (KH-PRO 93.1 FM)

Tinggalkan Komentar

error: Klik Play Streaming
%d blogger menyukai ini: