Komitmen Tingkatkan Layanan Kesehatan Ibu Hamil, Bupati Anne Gratiskan Biaya USG

PURWAKARTA – Pelayanan Ultrasonografi (USG) pada ibu hamil biasa memakan biaya yang cukup tinggi, bahkan hingga ratusan ribu rupiah. Tergantung dari rumah sakit, cara USG dan teknologi yang digunakan. Namun demikian, di Kabupaten Purwakarta untuk layanan tersebut tidak dikenakan biaya alias gratis, hingga dua kali.

Melaui Surat Edaran bernomor: Ks.01.04.06/890 Tahun 2023, Bupati Purwakarta Anne Ratna Mustika membebaskan biaya USG pada pemeriksaan kehamilan trimester pertama dan trimester ketiga.

Menurut ibu dari dua anak itu, hal ini sebagai wujud komitmen Pemda Purwakarta dalam peningkatan kualitas pelayanan kesehatan ibu hamil dan upaya percepatan penurunan angka kematian ibu dan bayi serta penurunan prevalensi balita stunting.

“Pemkab Purwakarta memberikan fasilitas pelayanan gratis USG satu kali pada trimester pertama dan satu kali pada trimester ketiga di fasilitas kesehatan tingkat pertama milik pemerintah (Puskesmas), bagi masyarakat yang tidak memiliki jaminan kesehatan atau BPJS. Surat Edaran tersebut sudah kita keluarkan sejak awal Mei 2023 lalu,” kata Ambu Anne kepada awak media, Rabu 17 Mei 2023.

Ambu Anne juga menjelaskan, surat edaran tersebut berdasarkan pada Permenkes nomor 21 tahun 2021 tentang penyelenggaraan pelayanan kesehatan masa sebelum hamil, masa hamil, persalinan, dan masa sesudah melahirkan, pelayanan kontrasepsi, dan pelayanan kesehatan seksual.

“Pada pasal 13 tentang pelayanan kesehatan masa hamil, diisyaratkan bahwa perlu dilakukan pemeriksaan USG oleh dokter atau dokter spesialis kebidanan dan kandungan yang memiliki kompetensi dan kewenangan paling sedikit dua kali selama kehamilan,” kata Ambu Anne.

Sekedar diketahui, USG kehamilan adalah prosedur pencitraan dengan menggunakan teknologi gelombang suara berfrekuensi tinggi untuk memproduksi gambar dalam tubuh saat kehamilan, dengan menggunakan alat sensor (probe) dan ditampilkan melalui monitor.

USG aman dilakukan karena tidak memancarkan radiasi. Pelayanan tersebut dilakukan untuk memastikan kehamilan, memeriksa denyut jantung janin, kondisi perkembangan janin, perkiraan usia kehamilan dan waktu persalinan, perkiraan jenis kelamin, jumlah air ketuban, dan aliran darah pada janin.

USG kehamilan juga dapat melihat kelainan yang mungkin terjadi pada rahim, indung telur, serviks, dan plasenta, serta untuk mendiagnosis jika terdapat kehamilan etopik, hamil kembar, kelainan bawaan pada janin tumor, atau keguguran. (Diskominfo Purwakarta)

Tinggalkan Komentar

error: Klik Play Streaming
%d blogger menyukai ini: