Pelantikan 18.851 Petugas KPPS dan Revolusi Teknologi KPU Purwakarta Menuju Pemilu 2024

PURWAKARTA – Dalam menyukseskan acara pemilu tahun 2024, Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kab. Purwakarta resmi melantik sebanyak 18.851 petugas dari Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara (KPPS) untuk 2.693 Tempat Pemungutan Suara (TPS) pada Kamis (25 /1) pagi. Pasca pelantikan, seluruh anggota KPPS bersama Panitia Pemungutan Suara (PPS) dan Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK) turut berpartisipasi dalam kegiatan penanaman pohon di setiap desa di Purwakarta dengan maksud memberikan dampak positif kepada lingkungan sekaligus mempererat keterlibatan mereka dalam kehidupan masyarakat setempat.

Dian Hadiana, Ketua KPU Kab. Purwakarta, menegaskan bahwa setelah pelantikan, anggota KPPS akan menjalani Bimbingan Teknis (Bimtek) sebagai persiapan menyeluruh menghadapi tantangan Pemilu 2024. Dalam hal ini, Dian juga mencatat pentingnya partisipasi aktif kalangan muda dalam pengisian posisi KPPS. Alasannya, generasi muda cenderung memiliki kemampuan dan pemahaman teknologi yang memadai, yang menjadi faktor utama dalam memastikan kelancaran proses pemungutan suara.

“Setelah pelantikan, mereka akan kami bimtek selama satu hari di setiap KPPS. Meskipun kami mengalokasikan 4 hari untuk pelaksanaan, akan diatur jadwalnya. Untuk KPPS, bimtek akan dilakukan selama 7 jam dalam satu hari untuk mempersiapkan pemungutan suara pada tanggal 14 Februari. Setelah itu, mereka akan bekerja selama 15 hari, menyiapkan segala keperluan di lingkungannya, fokus pada DPT, dan menangani pembangunan PPS selama satu hari. Pemberitahuan kepada pemilih untuk hadir pada tanggal 14 Februari 2024 juga akan dilakukan,” ujar Dian, pada Kamis, (25/1).

Proses rekrutmen KPPS di Kab. Purwakarta pada Desember 2023 lalu sangat memperhatikan kriteria yang ketat. Persyaratan usia minimal 17 tahun dan maksimal 55 tahun, ijazah minimal SMA sederajat, domisili sesuai wilayah KPPS, kesetiaan kepada Pancasila, kesehatan jasmani dan rohani yang baik, bebas narkoba, tanpa catatan pidana selama lima tahun, serta tidak menjadi anggota atau pendukung partai politik menjadi landasan kuat dalam seleksi anggota KPPS.

Ditambahkan oleh Dian, bahwa kecepatan dalam arus informasi dan pelaporan melalui teknologi informasi menjadi sangat krusial dalam Pemilu kali ini. Penghitungan suara akan dilakukan dengan menggunakan aplikasi SiRekap, menunjukkan bahwa penerapan teknologi menjadi sebuah keharusan untuk memastikan keberlanjutan dan efisiensi dalam proses pemilu. Keseluruhan upaya ini mencerminkan komitmen KPU Kabupaten Purwakarta dalam menghadirkan pemilu yang transparan, efisien, dan partisipatif. (KH-PRO 93.1 FM)

Tinggalkan Komentar

error: Klik Play Streaming
%d blogger menyukai ini: