Penataan Lahan Sawah Dilindungi sebagai komitmen Bupati Purwakarta dalam menjaga ketahanan pangan

PURWAKARTA – Kebijakan pengendalian alih fungsi lahan sawah dengan penetapan Lahan Sawah yang Dilindungi (LSD) merupakan bukti keseriusan Bupati Purwakarta Anne Ratna Mustika menjaga lahan sawah agar tidak dijadikan perumahan maupun kawasan industri.

Pengendalian alih fungsi lahan sawah bertujuan untuk mempercepat penetapan peta lahan sawah yang dilindungi dalam rangka memenuhi dan menjaga ketersediaan lahan sawah untuk mendukung kebutuhan pangan di Kabupaten Purwakarta, Kata Anne Ratna Mustika.

Menurut Anne, mengendalihkan alih fungsi lahan sawah yang semakin pesat, memberdayakan petani agar tidak mengalihfungsikan lahan sawah. Dengan keluarnya UU Cipta Kerja dan peraturan turunannya semakin menguatkan pentingnya menjaga lahan pertanian pangan ditengah upaya pemerintah meningkatkan pertumbuhan ekonomi.

“Kebijakan Pengendalian Alih Fungsi Lahan Sawah ini merupakan terobosan kebijakan dalam rangka mempertahankan ketahanan pangan nasional untuk menghasilkan padi/beras sebagai  bahan makanan pokok utama di negara ini,” Ungkap Anne.

Sikap tegas Bupati Purwakarta, Anne Ratna Mustika ini, sudah dilakukan sejak pada awal pertama menjabat, yang mengeluarkan aturan larangan izin membangun perumahan sejak Oktober 2018.

“intruksi juga sudah ditekankan kepada OPD terkait, untuk tidak lagi mengeluarkan rekomendasi perizinan lokasi dan lain sebagainya untuk pembangunan perumahan dilahan sawah dilindungi” Pungkas Anne.

Sementara, Ketua Kontak Tani dan Nelayan Kabupaten Purwakarta, Ujang Alim mengatakan, mendukung segala kebijakan Pemerintah Daerah dalam menjaga ketahanan Pangan dengan tidak memberikan ijin Lahan Sawah Dilindungi untuk dijadikan kawasan Perumahan dan Industri.

“Para petani di Kabupaten Purwakarta sangat mendukung kebijakan ibu bupati dalam upaya menjaga ketahanan pangan di Kabupaten Purwakarta tidak lagi mengeluarkan ijin LSD untuk di jadikan kawasan perumahan dan industri,” Kata Ujang Alim.

Ujang Alim juga mengajak para petani dan warga untuk melakukan penanaman pohon palawija dan lainnya di pekarangan pekarangan rumah serta lahan lahan kosong untuk menjaga ketahan pangan di Kabupaten Purwakarta. (Diskominfo Purwakarta)

Tinggalkan Komentar

error: Klik Play Streaming
%d blogger menyukai ini: