Pentingnya Perlindungan Jaminan Sosial Bagi Para Pekerja, BPJS Ketenagakerjaan Purwakarta Gelar Sosialisasi Kerja Keras Bebas Cemas Melalui Talkshow

PURWAKARTA – BPJS Ketenagakerjaan (BPJAMSOSTEK) Kantor Cabang Purwakarta gelar sosialisasi Kerja Keras Bebas Cemas yang bertujuan menginformasikan pentingnya perlindungan Jaminan Sosial bagi para pekerja.

Sosialisasi digelar melalui live Talkshow Gelar wicara bertajuk Kerja Keras Bebas Cemas Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK) dengan pembicara Case Manajer (CM) BPJS Ketenagakerjaan Purwakarta Mia Hasanah didampingi oleh Penata Madya Pelayanan (PMP) Diah Fitri Wulandari serta dipandu oleh Host Nano S Dayat pada Senin pagi, 19 Juni 2023 di Radio Pro 93,1 FM Purwakarta.

Dalam kesempatan itu Case Manajer BPJS Ketenagakerjaan Purwakarta Mia Hasanah memaparkan ada beberapa program yang saat ini dikelola oleh BPJS Ketenagakerjaan seperti Jaminan Kecelakaan kerja (JKK), Jaminan Hari Tua (JHT), Jaminan Pensiun (JP), Jaminan Kematian (JKM) dan Jaminan Kehilangan Pekerjaan (JKP).

Untuk mendapatkan manfaat JKK, Lanjut Mia, perlindungan ini diberikan bagi peserta aktif BPJamsostek, artinya tenaga kerja secara iuran dikatakan tertib baik peserta Penerima Upah (PU) maupun peserta Bukan Penerima Upah (BPU) yang dibuktikan dengan kartu Peserta BPJS Ketenagakerjaan atau KPJ bukti identitas diri berupa e-ktp serta persyaratan lain yang membuktikan terjadinya JKK.

“Misalnya bila kecelakaan itu terjadi di lokasi perusahaan maka diperlukan kronologis dari perusahaan dan absensi Lalu bila Kecelakaan terjadi saat pergi atau pulang bekerja di Jalan Raya biasanya diperlukan laporan kecelakaan lalu lintas dari pihak kepolisian ataupun bisa juga ditambahkan dengan dokumen-dokumen lain yang mendukung terjadinya JKK seperti Surat tugas dari instansi tempat bekerja”. Ucapnya

Sementara, Untuk menjadi peserta BP Jamsostek tentunya bagi seluruh masyarakat yang telah mampu melakukan kegiatan ekonomi atau mereka yang bekerja baik sebagai pekerja formal atau maupun pekerja informal Bukan Penerima Upah (BPU).

Untuk pekerja Penerima Upah (PU) tentunya pemberi kerja wajib mendaftarkan seluruh karyawannya menjadi peserta aktif BPJS Jamsostek. Pendaftaran ini dilakukan oleh pemberi kerja dengan melampirkan izin usaha NPWP dan data identitas seluruh karyawannya.

“Untuk peserta PU bisa datang langsung ke kantor BPJS Jamsostek terdekat bila di daerah Purwakarta beralamat di Jalan Terusan Ibrahim singadilaga, No 14 Purwakarta atau bisa daftar di website resmi kami di www.bpjs-ketenagakerjaan.go.id dengan klik Pendaftaran peserta PU”, Jelasnya

Bagi pekerja informal (BPU) maka dapat mengakses beberapa kanal elektronik seperti pada aplikasi gmo atau Jamsostek mobile juga bisa melakukan pendaftaran di website resmi kami di www.bpjs-ketenagakerjaan.go.id klik Pendaftaran peserta BPU untuk peserta BPU ini cukup menggunakan nomor NIK pada KTP pada saat registrasi pendaftaran peserta.

“Untuk peserta BPU, sesuai dengan peraturan yang berlaku saat ini memang dimaksimalkan bagi masyarakat yang melakukan kegiatan ekonomi dan berusia maksimal 65 tahun. Bagi yang kesulitan mendaftarkan diri menjadi peserta BP Jamsostek secara online dapat pula datang langsung ke beberapa agen-agen kami atau bisa menghubungi call center di no 175”. Tutupnya. (ME)

Tinggalkan Komentar

error: Klik Play Streaming
%d blogger menyukai ini: