Pemkab Purwakarta Perkuat Ekosistem Halal, 9.083 Sertifikat Halal Telah Terbit

PURWAKARTA – Pemerintah Kabupaten Purwakarta terus mendorong penguatan ekosistem halal sekaligus memperluas sertifikasi halal bagi pelaku usaha, khususnya usaha kecil dan menengah (UKM). Upaya tersebut dibahas dalam Rapat Koordinasi Pembangunan Ekosistem Halal di Kabupaten Purwakarta.

Kegiatan yang diselenggarakan oleh Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal (BPJPH) Jawa Barat tersebut turut dirangkaikan dengan fasilitasi sertifikasi halal bagi UKM di Kabupaten Purwakarta. Kegiatan berlangsung di Plaza Hotel, Kecamatan Bungursari, Selasa (13/10/2026).

Sekretaris Daerah Kabupaten Purwakarta, Sri Jaya Midan, menyampaikan apresiasi kepada BPJPH yang telah melaksanakan program sertifikasi halal bagi para pelaku usaha di Purwakarta.

Menurutnya, saat ini terdapat 7.820 pelaku usaha di Kabupaten Purwakarta. Sementara itu, sertifikat halal yang telah terbit mencapai 9.083 sertifikat, dengan jumlah produk halal sebanyak 23.826 produk.

Midan menjelaskan, jumlah sertifikat halal yang lebih banyak dibandingkan jumlah pelaku usaha disebabkan adanya pelaku usaha yang mengajukan sertifikasi untuk lebih dari satu produk.

“Jadi mengapa lebih besar yang kita terbitkan daripada pelaku usaha, karena ada beberapa perusahaan yang mengajukan lebih dari satu produknya. Seperti satu pelaku usaha bisa memproduksi beberapa produk, seperti keripik pisang, keripik singkong, keripik talas,” kata Midan.

 

Pengawasan Produk Halal Diperluas

Selain mendorong sertifikasi, Pemkab Purwakarta juga akan memperkuat pengawasan produk halal di lapangan. Pengawasan nantinya tidak hanya menyasar produk UMKM, tetapi juga dilakukan secara lebih menyeluruh terhadap sektor usaha yang menyediakan produk makanan, minuman, maupun produk lainnya.

Midan menyebut pengawasan akan mencakup hotel, rumah makan, pengelola makanan dan minuman, hingga produk kosmetik. Pemerintah daerah juga akan memberikan imbauan melalui surat edaran Bupati Purwakarta agar produk yang disajikan dan digunakan masyarakat benar-benar memenuhi ketentuan halal.

Menurutnya, pengawasan juga perlu memperhatikan proses pengolahan dan penyajian makanan, terutama pada usaha yang melayani konsumen dengan latar belakang yang beragam.

“Mungkin hotel ini bukan hanya melayani orang Muslim, tapi ada orang yang di luar Muslim. Nanti ke depan pengolahannya harus terpisahkan, penyajian dan sebagainya, sehingga nanti jangan salah makan,” ujarnya.

 

Pengawasan Halal dari Hulu hingga Hilir

Sekretaris Daerah Purwakarta menegaskan, jaminan kehalalan produk tidak cukup hanya dilakukan pada tahap akhir. Pengawasan harus dilakukan sejak dari hulu hingga hilir, termasuk pada proses penyediaan bahan baku hingga pengolahan makanan.

Hal tersebut dinilai penting, terutama untuk memenuhi kebutuhan usaha katering dan dapur Makan Bergizi Gratis (MBG) pada Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG).

Menurut Midan, bahan makanan yang dikonsumsi masyarakat, terutama anak-anak sekolah, harus dipastikan kehalalannya sejak proses awal.

“Dimulai dari hulunya dulu. Misalnya kita ternak, harus dimulai cara beternaknya bagaimana, cara penyembelihannya, kemudian bagaimana cara memasaknya. Mungkin dari proses ternak sampai potong dan penyembelihan sudah sesuai syariat Islam, tapi proses masak dengan bumbu yang tidak halal, maka hasilnya sudah tidak halal lagi,” ungkapnya.

Pemkab Purwakarta berharap penguatan sertifikasi dan pengawasan halal dapat memberikan kepastian kepada masyarakat sekaligus meningkatkan kepercayaan terhadap produk yang dihasilkan pelaku usaha lokal.

Penguatan ekosistem halal juga diharapkan mampu meningkatkan daya saing UKM Purwakarta sehingga produk lokal semakin mudah diterima pasar dan memiliki nilai tambah yang lebih baik. (PRO 93.10 FM)

Iklan Layanan Masyarakat (ILM)